Dokumen ini disusun untuk memberikan penjelasan hukum yang lengkap dan sistematis terkait kasus di mana apabila seorang laki-laki menjanjikan pernikahan, melakukan hubungan badan hingga perempuan hamil, kemudian menolak bertanggung jawab serta memaksa korban untuk menggugurkan kandungan.
I. POSISI KASUS (FAKTA HUKUM)
- Seorang laki-laki menjanjikan pernikahan kepada seorang perempuan dan keluarganya.
- Berdasarkan janji tersebut, terjadi hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tersebut.
- Akibat hubungan tersebut, perempuan hamil.
- Setelah mengetahui kehamilan, laki-laki menolak bertanggung jawab, menolak menikahi korban, dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungan.
- Korban mengalami penderitaan psikis, tekanan mental, dan kerugian moral serta sosial.
II. ANALISIS HUKUM
Kasus ini bukan sekadar pembatalan pernikahan. Terdapat rangkaian perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena mengandung unsur tipu muslihat, kekerasan psikis, dan pemaksaan terhadap hak reproduksi perempuan.
III. PASAL-PASAL PIDANA YANG DAPAT DILAPORKAN
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
- Pemaksaan Aborsi
Pemaksaan terhadap perempuan untuk menggugurkan kandungan merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pemaksaan dapat berupa tekanan psikis, ancaman, manipulasi, atau intimidasi. Pemaksaan aborsi sudah dapat dipidana meskipun aborsi belum terjadi.
2. Kekerasan Psikis
Penelantaran saat hamil, penolakan tanggung jawab, dan tekanan mental berat termasuk kekerasan psikis yang dapat dipidana berdasarkan UU TPKS.
B. Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Janji pernikahan yang sejak awal digunakan sebagai tipu muslihat untuk memperoleh kepercayaan dan hubungan seksual dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan apabila terbukti tidak ada itikad menikah sejak awal.
C. Persetubuhan atau Perbuatan Cabul dengan Tipu Muslihat
Hubungan seksual yang terjadi karena korban diperdaya dengan janji menikah dapat dinilai sebagai persetubuhan atau perbuatan cabul dengan tipu muslihat, apabila persetujuan korban tidak diberikan secara bebas dan sadar.
IV. TANGGUNG JAWAB TERHADAP ANAK
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA. Ayah biologis tetap berkewajiban memberikan nafkah dan perlindungan.
V. HAL-HAL YANG DAPAT DILAPORKAN KE POLISI
- Dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan aborsi dan kekerasan psikis (UU TPKS).
- Dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP).
- Dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan tipu muslihat.
VI. BUKTI YANG PERLU DISIAPKAN
- Bukti percakapan (chat, pesan, atau rekaman) berisi janji pernikahan.
- Saksi dari keluarga yang mengetahui adanya janji atau lamaran.
- Surat keterangan medis kehamilan.
- Bukti pemaksaan aborsi (chat, rekaman, atau saksi).
- Bukti penderitaan psikis atau perubahan sikap pelaku.
VII. PENUTUP
Berdasarkan uraian tersebut, kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses secara pidana. Korban disarankan segera melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian dan meminta pendampingan hukum guna melindungi hak-haknya.
