Senin, 24 Februari 2020

HUKUM ADAT



Katab “Adat” berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Terjadinya hukum bermula dari pribadi manusia yang menimbulkan “kebiasaan pribadi” kemudian di tiru oleh orang lain, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “adat” yang harus berlaku bagi semua anggota masyarakat, sehingga menjadi hukum adat.


Proses Lahirnya Hukum Adat


Hukum Adat merupakan terjemahan dari adapt recht.
Nomenklatur ini pertama kalinya di perkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje.

Sumber hukum Adat adalah peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Proses kelahiran hokum adat cikal bakalnya di mulai dari suatu kebiasaan pribadi. Perkembangan selanjutnya terjadi karena adanya interaksi antar sesama manusia yang melahirkan peniruan sehingga berkembang menjadi suatu kebiasaan.

Menurut Suryono Soekanto, jika suatu kebiasaan di terima sebagai kaidah, maka kebiasaan tersebut memiliki daya mengikat sebagai tata kelakuan.
 Adapun ciri-ciri pokoknya adalah :

1.Merupakan sarana untuk mengawasi perikelakuan masyarakat.
2.Tata kelakuan merupakan kaidah yang memerintahkan atau sebagai patokan yang membatasi aspek terjang warga masyarakat.
3.Tata kelakuan mengidentifikasikan pribadi dengan kelompoknya.
4.Tata kelakuan merupakan salah satu sarana untuk mempertahankan solidaritas masyarakat.


Pengertian Hukum Adat


Menurut Ter Haar, Hukum adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali. (beslissingenleer)

        Dengan demikian, hokum adat itu merupakan keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.


Ciri Hukum Adat


Van Vollenhoven memisahkan adat (yaitu adat yang tanpa akibat hokum) dari hukum adat(yaitu adat yang mempunyai akibat hukum).
Dengan demikian kita dapat membedakan dua ciri dari hukum adat, yaitu adat yang bersanksi dan yang tidak dikodifikasikan. Dalam kaitan ini, Soepomo (1983:25-26) membedakan antara system hukum adat dan system hukum barat. Secara tersirat  ciri-ciri hukum adat di dalamnya dikatakan sebagai berikut :
         
          “Hukum barat mengenal zakelijke rechten (yaitu ha katas suatu barang yang berlaku terhadap setiap orang) dan persoonlijke rechten (yaitu hak yang bersifat perorangan terhadap suatu objek), sedangkan hukum adat tidak mengenal pembagian kedalam dua jenis hak tersebut.



-Nasrah Sandika