Karya ini Di Susun untuk Mengikuti
Lomba Essai Nasional Kelompok Penulis Muda 2018
“Peran Pemuda Sebagai Pemimpin Masa Depan dalam Mengatasi Permasalahan Indonesia”
Di Susun Oleh :
Nasrah Sandika
Makassar
2018
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Akhir-akhir ini Indonesia sempat disibukkan dengan masalah legalisasi LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ). Ada beberapa masyarakat, partai dan juga artis yang menyetujui hal tersebut dengan dalih mendukung demokrasi dan HAM. Banyak penganut LGBT yang kini mulai berani menampakkan diri, lalu membela hak-hak mereka untuk di akui dengan menggandeng Hak Asasi Manusia, di mana mereka berpendapat bahwa siapapun memiliki hak untuk memilih hidup yang ingin mereka jalani.
Sedangkan di beberapa Negara Eropa sendiri, Hak lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) lebih bervariasi menurut negara. Lima dari tujuh negara yang telah melegalisir pernikahan sesama jenis terletak di Eropa. Meskipun pernah terjadi penganiayaan terhadap kaum lesbian dan gay dari masa Kekaisaran Romawi hingga abad ke-20, kaum gay lebih diterima di Eropa dibanding di benua lainnya. Tetapi berbeda dengan di Indonesia, masalah muncul, karena di Indonesia memiliki kultur yang sangat berbeda dan juga reaksi masyarakat serta perbedaan dari berbagai sisi dengan Negara Barat seperti Eropa yang beberapa negaranya telah menyetujui hak-hak LGBT.
Di Indonesia, kita memiliki kultur yang lebih sopan, bermoral dan beradab serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai dengan landasan Negara kita “Pancasila” di mana pada sila pertama di sebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan pada sila kedua di sebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ditakutkan pula adanya rekayasa social dan keberadaan LGBT itu sendiri sebenarnya cukup mengancam kelangsungan hidup peradaban manusia di tambah lagi dari berbagai sumber, penyimpangan seksual dapat menular yang apabila keberadaannya dibiarkan secara terus-menerus akan sangat berbahaya bagi generasi bangsa dan juga berdasarkan keterangan dari WHO, pelaku LGBT merupakan yang paling rentan terhadap penyebaran HIV/AIDS.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu LGBT dan bagaimana sejarah LGBT ?
2. Apa penyebab dan bahaya LGBT ?
3. Bagaimana Hak Asasi Manusia dan kultur Negara Indonesia terkait LGBT ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa itu LGBT dan bagaimana sejarah LGBT
2. Mengetahui penyebab dan bahaya LGBT
3. Mengetahui Hak Asasi Manusia dan kultur Negara Indonesia terkait LGBT
ISI
A. Pemaparan Masalah
Terkait legalisasi LGBT di Indonesia masih menimbulkan pro maupun kontra.
Terutama di zaman modern ini di mana masyarakat sudah mulai terpengaruh dengan kultur dari luar yang sangat jauh berbeda dengan kultur Indonesia, kita semua tahu bahwa LGBT lebih di terima dan akhirnya di legalisasi di Negara-negara Eropa sebelum kemudian pelaku LGBT yang ada di Indonesia juga akhirnya ikut menampakkan diri.
Di tambah lagi kebiasaan masyarakat yang senang mengikuti trend sangat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah LGBT di Indonesia, akses informasi yang semakin cepat dan mudah membuat masyarakat kewalahan dalam menyaring trend-trend dari luar yang kemuadian masuk ke Indonesia termasuk trend menyimpang seperti LGBT yang kemudian serta merta diikuti oleh masyarakat. Di tambah lagi maraknya aktivis-aktivis dan organisasi-organisasi LGBT yang menampung serta membantu sesama LGBT sehingga para pelaku LGBT kini merasa tidak khawatir lagi untuk menunjukkan diri, juga banyaknya dukungan terhadap pelaku LGBT dari kalangan artis-artis bahkan beberapa partai di Indonesia.
Namun tak bisa di pungkiri juga, sangat banyak kasus pelecehan, maupun kekerasan yang terjadi terhadap pelaku LGBT, di karenakan pelaku LGBT merupakan kelompok minoritas dan kurang di terima dalam masyarakat, sehingga banyak kasus pelanggaran HAM yang di alami oleh pelaku LGBT, juga disisi lain, pelaku LGBT sangat jauh menyimpang dari kultur, maupun nilai-nilai masyarakat Indonesia sehingga kehadiran mereka sangat sulit diterima dan dianggap sebagai sesuatu yang negative.
B. Tinjauan Pustaka
a. Apa itu LGBT dan bagaimana sejarah LGBT ?
LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih di anggap mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.
Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini juga digunakan oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya.
Akronim LGBT merupakan sebuah upaya untuk mengategorikan berbagai kelompok dalam satu wilayah abu-abu; dan penggunaan akronim ini menandakan bahwa isu dan prioritas kelompok yang diwakili diberikan perhatian yang setara.
Sejarah LGBT di mulai dari Era Revolusi Perancis pada 1791 ketika sekularisme mulai mendapat tempat sementara peran agama terutama gereja tidak lagi relevan dalam sosial, politik dan ekonomi hingga jatuhnya pemerintahan Turki Uthmaniyyah, masyarakat Barat yang pada awalnya berada dalam zaman kegelapan mulai membebaskan diri dari ikatan beragama. Tindakan ini telah melahirkan satu masyarakat pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, yang menjadikan kehendak manusia tanpa batasan (humanisme) sebagai tuhan sampai munculnya golongan yang mulai berani memperjuangkan orientasi seks songsang berdalilkan kebebasan berkehendak dan hak asasi manusia. Mulai dari sinilah penyakit moral ini mulai tersebar ke seluruh dunia yang mana negara-negara Islam turut sama menjadi sasarannya.
LGBT di Indonesia setidaknya sudah ada sejak era 1960-an. Ada yang menyebut dekade 1920-an. Namun, pendapat paling banyak menyebut fenomena LGBT ini sudah mulai ada sekitar dekade 60-an. Lalu, ia berkembang pada dekade 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000 hingga sekarang.
Jadi, secara kronologis, di Indonesia perkembangan LGBT ini sesungguhnya telah dimulai sejak era 1960-an. Kalau dulu terkenal Sentul dan Kantil, kini sebutannya adalah Buci dan Femme.
b. Penyebab dan bahaya LGBT
Faktor-faktor penyebab LGBT ada berbagai macam,
Yang pertama adalah pengaruh genetik, berupa kelebihan kromosom, yang menyebabkan seorang pria berperilaku layaknya wanita atau sebaliknya. Factor ini sebagian besar dialami oleh pelaku Lesbian ataupun gay yang sejak kecil merasa ada yang berbeda dan menyimpang dari orientasi seksualnya.
Faktor kedua adalah keluarga, keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak, seorang anak akan belajar banyak dari keluarganya, namun apabila keluarga lebih banyak mencontohkan hal-hal yang bersifat negatif lalu kemudian menjadi trauma bagi anak sehingga dapat berpengaruh bagi orientasi seksualnya, misalnya, seorang anak perempuan yang menyukai sesama perempuan dan membenci laki-laki di karenakan trauma sejak kecil melihat ayahnya bersikap kasar terhadap ibunya. Atau, bisa saja sang anak sejak kecil mengalami kelainan orientasi seksual di karenakan pengaruh genetik tetapi tidak di berikan pengawasan dan juga perhatian oleh orang tuanya sehingga kelainan tersebut terbawa hingga dewasa.
Faktor ketiga adalah pengaruh lingkungan. Biasanya faktor ini berpengaruh saat usia remaja, pergaulan yang bebas dan mengikuti trend seperti trend LGBT di Eropa, atau karena kecewa dan sakit hati oleh pasangan sehingga memutuskan untuk merubah orientasi seksualnya.
Adapun menurut psikolog, dalam tumbuh kembang anak terdapat 2 masa kritis yang harus di awasi dan diarahkan oleh orang tua, yaitu umur 3-4 tahun dan usia remaja, di mana terkadang orang tua kurang memberikan pendidikan tentang seks usia dini kepada anak, sehingga anak menjadi bingung dengan gendernya sendiri, atau bahkan terkadang orang tua menjadi salah asuh kepada anak di mana anak laki-laki di perlakukan layaknya anak perempuan atau sebaliknya sehingga menjadi kebisaan hingga dewasa.
Sementara bahaya LGBT adalah pelaku sangat rentan terhadap penyebaran HIV/AIDS dan bahkan bisa menularkan penyimpangan orientasi seksualnya melalui promosi-promosi dengan cara menargetkan akan-anak di bawah umur untuk di pengaruhi juga melalui lingkungan pergaulannya sehingga pelaku LGBT pun semakin meningkat dan tentu saja ini sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa dan kelangsungan peradaban manusia itu sendiri.
c. Bagaimana kaitan LGBT dan Hak Asasi Manusia serta kultur Indonesia ?
Pengertian HAM disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Sedangkan batas-batas Hak Asasi Manusia adalah sepanjang tidak melanggar Hak Asasi Manusia yang lain.
Adapun kaitannya dengan LGBT adalah pelaku menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai tameng bahwa setiap orang berhak memilih orientasi seksualnya dan menjalani hidup yang mereka inginkan. Tetapi, ketika Tuhan menciptakan manusia sebagai laki-laki atau perempuan kemudian manusia menggunakan Hak Asasi manusia yang merupakan anugerah Tuhan sebagai tameng untuk melawan kodrat yang telah Tuhan tetapkan, bukankah itu kontradiksi ?
Lalu ketika melawan LGBT sama dengan melanggar HAM, apakah itu berarti semua agama yang di akui di Indonesia melanggar HAM ? Karena pada kenyataannya sepanjang yang penulis ketahui adalah tidak satupun agama yang mendukung perilaku LGBT sampai saat ini.
Adapun dari pihak Komnas HAM sendiri mengatakan bahwa HAM tidak memandang dari segi manapun, apapun jenis kelaminnya baik menyimpang ataupun tidak, HAM melindungi seluruh umat manusia yang haknya terancam atau dilanggar.
Lalu kemudian dari kultur Indonesia, budaya dan adab, seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan Negara yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan nergara yang bermoral dan beradab sesuai dengan Pancasila sebagai landasan Ideologi Negara, Indonesia juga merupakan Negara yang punya etika, dimana banyak hal yang sebenarnya di anggap tabu, termasuk mengenai penyimpangan seperti LGBT.
C. Gagasan
Dalam menghadapi polemik pro maupun kontra suatu masalah seperti legalisasi LGBT, sebaiknya hal yang harus di pertimbangkan adalah pilihan mana yang lebih menguntungkan atau lebih memungkinkan untuk di lakukan, melihat das sein maupun das sollen.
Serta tidak lupa untuk menjadikan aspek-apek terkait sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Dalam kasus legalisasi LGBT beberapa aspek yang dapat menjadi pertimbangan adalah Hak Asasi Manusia, Kultur, Ideologi Negara, Perangkat Hukum seperti Undang-Undang Perkawinan maupun reaksi masyarakat terhadap pelaku LGBT itu sendiri.
Lalu berdasarkan keterangan dari salah seorang narasumber yang penulis temui, penyimpangan seksual bisa di sembuhkan, mantan pelaku tersebut mengatakan bahwa ia sempat mengalami penyimpangan seksual saat usia 3 tahun, tetapi dari pihak keluarga diawasi dan dididik dengan keras, akhirnya mantan pelaku menjadi sadar dan kembali pada orientasi seksual yang normal hingga kini.
Adapun narasumber lain mengatakan bahwa ia sejak kecil juga mengalami penyimpangan seksual tetapi tidak di awasi oleh keluarga hingga dewasa, dan kini tetap mengalami penyimpangan seksual.
Point pentingnya adalah penyimpangan seksual bisa di sembuhkan, dengan bantuan keluarga dan tim medis seperti psikolog maupun psikiater dan tentunya tanpa kekerasan.
Yang perlu kita lakukan juga adalah sosialisasi mengenai kesadaran dalam menghargai Hak setiap orang, bukan karena memiliki orientasi seksual yang normal atau menyimpang, tetapi karena setiap orang memang memiliki hak asasi manusia sejak lahir yang harus kita hormati dan tidak boleh dilanggar.
Serta pentingnya pendidikan seks usia dini, untuk anak-anak agar tidak terjadi kebimbangan terhadap orientasi seksualnya, dan tidak terjadi kekerasan maupun pelecehan seksual.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulannya adalah bahwa LGBT telah ada sejak dulu kala, namun seiring perkembangan jaman dan technology jumlah pelaku LGBT semakin meningkat.
Penyebab seseorang menjadi pelaku LGBT pada umunya karena faktor keluarga, dan lingkungan.
Para pelaku LGBT kini mulai menuntut legalisasi dan menuai pro kontra, ada yang mendukung mulai dari kalangan artis hingga partai politik dan adapula yang menolak.
Lalu mengapa mereka menganggap bahwa LGBT perlu di legalisasi khususnya di Indonesia ?
Berdasarkan KBBI, legalisasi adalah pengesahan (menurut Undang-Undang atau hukum).
Oleh sebab itu mereka meminta legalisasi, karena mereka butuh pengakuan hukum, mereka butuh pengakuan dari masyarakat bahwa LGBT setara dengan masyarakat biasa pada umumnya. Karena sebagian masyarakat di Indonesia masih beranggapan bahwa LGBT adalah penyakit, kelainan, pendosa, melawan kodrat, sampah masyarakat dan lain sebagainya yang dianggap tabu dan negatif. sehingga tidak sedikit pelaku LGBT yang merasa terdiskriminasi dan merasa di langgar hak asasi manusianya.
Hal tersebut terjadi karena kultur di Indonesia, budaya dan adab serta nilai-nilai yang di pegang teguh sejak zaman dahulu sangat bertentangan dengan LGBT.
Agama-agama yang diakui di Indonesia tidak satupun yang mendukung perilaku LGBT, juga budaya, moral, etika serta adab-adab kesopanan sebagai salah satu warisan leluhur pun tidak sesuai dengan perilaku LGBT, dan mindset masyarakat pun sebagian besar tidak mentolerir perilaku LGBT.
Lalu untuk bergerak bebas, untuk bisa luput dari diskriminasi dan stigma negatif, pelaku LGBT akhirnya menuntut legalisasi seperti di Negara-negara Eropa.
Karena selama ini, tanpa embel-embel legalisasi, pelaku LGBT pun sudah ada di mana-mana, hanya saja mereka tidak bisa bergerak bebas dan menampakkan diri karena stigma negatif yang melekat serta tidak adanya pengakuan baik pengakuan hukum maupun pengakuan masyarakat, sebab sejauh ini belum ada hukum yang mengatur secara pasti mengenai LGBT, apakah di bolehkan atau di larang dan juga bertentangan dengan kultur masyarakat Indonesia.
B. Saran
Yang menjadi masalah adalah, karena pelaku LGBT merupakan kelompok minoritas dan dianggap menyimpang oleh masyarakat Indonesia maka banyak kasus kekerasan, pelecehan maupun pelanggaran HAM lainnya yang akhirnya harus mereka alami, tetapi bukan berarti bahwa LGBT harus di legalisasi untuk menghindari hal tersebut, yang harusnya di perbaiki adalah kesadaran masyarakat bahwa meskipun ada yang berbeda, ada yang minoritas bukan berarti kita boleh melanggar Hak mereka.
Hak Asasi Manusia melekat pada diri setiap orang sejak lahir apapun sukunya, agamanya, rasnya apalagi dengan orientasi seksualnya, setiap orang harus dihargai dan dilindungi haknya entah kamu adalah pelaku LGBT atau bukan. sehingga seharusnya HAM tidak di jadikan tameng untuk melegalisasikan LGBT, dan juga kita harus menghargai hak setiap orang tanpa melihat orientasi seksualnya sehingga tidak terjadi diskriminasi.
Adapun melihat dari kultur Indonesia, menurut penulis LGBT sebaiknya tidak di legalisasi karena tidak sesuai dengan kultur yang ada di Indonesia.
Dan juga tidak bisa kita pungkiri bahwa LGBT dapat menular dan pelaku LGBT sangat rentan terhadap penyakit HIV/AIDS yang tentunya ini sangat berbahaya bagi umat manusia dan generasi penerus bangsa.
Tidak lupa peran penting keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak- anak dalam mengawasi dan mengedukasi sebagai langkah awal pencegahan penyimpangan seksual.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/LGBT
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_39_99.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_LGBT_di_Eropa
http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/01/28/o1n41d336-menelisik-perjalanan-lgbt-di-indonesia
https://kbbi.web.id/legalisasi
https://perpusmuslimind.blogspot.co.id/2015/07/sejarah-lgbt-lesbian-gay-biseksual-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar