Minggu, 11 April 2021

DEFINISI, TIPE DAN FUNGSI TEORI

A. Definisi Teori Menurut Beberapa Ahli

Dalam dunia ilmu, teori menempati kedudukan yang penting. Teori memberikan sarana kepada kita untuk bisa merangkum serta memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik. Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan.  Terdapat keragu-raguan dari para akademisi tentang tempat dari disiplin teori.

Teori berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin yang berarti “perenungan” yang mana thea berarti cara atau hasil pandang yaitu suatu konstruksi di dalam ide imajinatif manusia tentang realitas-realitas yang ia jumapi dalam pengalaman hidupnya. Dalam literatur teori dimaknai sebagai bangunan  berfikir yang tersusun sistematis, logis (rasional), empiris, dan simbolis. 

Menurut Soetandyo Wingjosoebroto, teori selalu didebatkan terutama jika dihubungkan dengan realitas, tidak hanya mengenai persoalan ontologis tatkala menyoal kebenaran asli yang bersifat mutlak, debat itu juga bersifat metodologis terutama mengenai asal muasal kebenaran tersebut juga mengenai cara-cara apa menemukan kembali kebenaran itu, inilah debat panjang dalam dunia akademik disebut paradigma.

Teori bukanlah sesuatu yang selalu harus dijelaskan, tapi mungkin sesuatu yang sudah dipahami, teori juga kadang dipahami tanpa makna jika tidak diikuti padanannya, teori : hukum, ekonomi, politik dll. Jika hanya teori akan menjadi kajian kebahasaan dan metodologi.

Terdapat tiga alasan terjadinya kesalahpahaman dalam istilah teori, yaitu :

1. Istilah teori tidak eksklusif lagi di dunia IPTEK, telah menjadi istilah keseharian.

2. Teori begitu tipis bedanya dengan konse-konsep yang relevan.

3. Seberapa jauh tingkat keterikatan untuk menggunakannya.

Teori dalam Concise Oxford Dictionary “Anggapan yang menjelaskan tentang sesuatu, khususnya yang berdasarkan pada prinsip-prinsip independen suatu fenomena dan lain-lain yang perlu dijelaskan”.

Shorter Oxford Dictionary mengatakan teori merupakan suatu skema atau sistem gagasan atau pernyataan yang dianggap sebagai penjelasan atau keterangan dari sekelompok fakta atau fenomena. Suatu pernyataan tentang sesuatu yang dianggap sebagai hukum, prinsip umum, atau penyebab sesuatu yang diketahui atau diamati.

Menurut Radbruch, titik taut ilmu hukum dengan teori hukum pada kajian falsafati atau hakikat dan postulat-postulat dari hukum itu. Teori hukum adalah “the classification of legal values and postulates up to their philosophical foundation”. Teori hukum mengambil basisnya berupa nilai-nilai dan postulat-postulat hukum dan bukan pada peraturan-peraturan hukum.

Sedangkan menurut Neoman, teori adalah suatu sistem yang tersusun oleh berbagai abstraksi yang berinterkoneksi satu sama lainnya atau berbagai ide yang memadatkan dan mengorganisasi pengetahuan tentang dunia.

Menurut Malcom Waters, terdapat 7 indikator teori, yaitu :

1. Pernyataan itu harus abstrak,

2. Pernyataan itu harus tematis,

3. Pernyataan itu harus konsisten secara logika,

4. Pernyataan itu harus dijelaskan,

5. Pernyataan itu harus umum,

6. Pernyataan itu harus independen,

7. Pernyataan itu harus secara substantive valid.


B. Tipe Teori

1. Teori Formal, yaitu teori yang eksklusif menghasilkan skema konsep dan pernyataan dalam masyarakat yang dapat dijelaskan.

2. Teori substantive, kurang inklusif dimana menjelaskan secara keseluruhan tetapi lebih khusus seperti hak pekerja, dominasi politik, komitmen agama dll.

3. Teori Positivistik, bersifat sangat empiric.


C. Fungsi Teori

1. Deskripsi suatu kondisi atau realitas,

2. Pemandu atau pedoman dalam melakukan analisis,

3. Dasar pengujian,

4. Komparasi,

5. Penemuan-penemuan,

6. Problem solving.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar