Rabu, 01 Januari 2020

FUNGSI, PRINSIP PEMUNGUTAN DAN TARIF PAJAK


FUNGSI PAJAK
Ada beberapa fungsi pajak yaitu
Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.

Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.

Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.

Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Menurut Adam Smith
a.  Equality adalah pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuanya, yaitu seimbang dengan hasil yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak perbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi diantara wajib pajak. Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus diberlakakan sama dan dikeadaan yang berbeda wajib pajak harus diberlakukan berbeda.
b.  Certainty adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Dalam asa ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayaranya.
c.  Convenience of payment adalah pajak yang dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.
d.  Economic of Collections adalah pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.

Menurut E.R.A. Seligmen
a.  Fiscal adalah prinsip yang berhubungan dengan dua hal yaitu, edequacy (kecukupan) dan elasticty (keluwesan), artinya bahwa pemungutan pajak harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara dan harus pula cukup elastis dalam meghadapai berbagai tantangan, perubahan serta perkembangan kondisi perekonomian.
b.  Administrative adalah prinsip yang meliputi certainty, convenience, dan economy. Prinsip certainty menurut Seligmen pada dasarnya sama dengan prinsip certainty milik Adam Smith, yakni bahwa ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan haruslah jelas. Ketidak jelasan undang-undang dalam perpajakan oleh Seligmen dikatakan sebagai suatu undang-undang yang buruk. Prinsip convenience berhubungan dengan bagaiman pajak itu dibayar, kapan harus dibayar, dimana harus dibayar, kemana harus dibayarkan, dan dalam kondisi bagaimana pajak itu dibayar. Prinsip economy sama dengan prinsip efficiency milik Adam Smith yaitu bahwa biaya-biaya yang dipungut oleh pajak harus lebih rendah daripada yang dipungut.
c.  Economic menurut Seligmen dijabarkan menjadi dua prinsip yakni innocuity dan efficiency. Prinsip innocuity adalah bahwa hendaknya proses pemungutan pajak tidak menimbulkan hal-hal yang destruktif, artinya beban pajak yang dipikul oleh wajib pajak jangan sampai menghalang-halangi perekonomian bangsa, menghambat produksi atau mencegah investasi. Prinsip efficiency dimaksudkan supaya sistem perpajakan suatu negara mampu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan. Artinya sistem perpajakan itu secara praktis dapat dengan mudah dilaksanakan, sehingga penerimaan yang diharapakan sari pajak dapat tercapai.
d.  Ethical adalah prinsip yang meliputi uniformity, menggambarkan kesamaan, perlakuan yang sama terhadap pembayar pajak, dan universality yang menghendaki perlakuan yang sama terhadap semua wajib pajak. pembebasan pajak yang diberikan oleh undang-undang harus meliputi semua wajib pajak dan tidak boleh hanya diajukan atau dinikmati oleh segolongan wajib pajak saja, baik berdasarkan ras, suku, agama, kelas, maupun kebangsaan.

Menurut Fritz Neumark
a.  Reveneue Productivity adalah prinsip yang menyangkut dua hal yakni,  the principle of adequancy adalah bahwa sistem perpajakan nasional seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk menjamin seluruh pengeluaran, sedangkan yang dimaksud dengan the principle of adaptability adalah hendaknya sistem perpajakan bersifat fleksibel untuk menghasilkan penerimaan tambahan bagi negara, apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan mendadak negara seperti bencana alam nasional, tanpa menimbulkan kegoncangan dalam bidang ekonomi rakyat.
b.  Sosial Justice adalah suatu sistem yang baik hendaknya memperhatikan keadaan sosial, yaitu suatu sistem perpajakan yang memperhatikan the principle of universality, the equality principle (orang-orang yang berada dalam kedudukan dan posisi ekonomi yang sama harus menanggung utang yang sama pula), the ability to pay principle (jumlah beban pajak yang dipikul oleh individu sesuai dengan kemampuanya untuk memikul beban pajak itu, dengan memperhatikan semua sifat-sifat yang melekat pada individu yang bersangkutan sedemikian rupa, sehingga kerugian yang timbul sebagai pengenaan pajak akan menjadi sama), dan principle of redistribution adalah distribusi beban pajak diantara penduduk harus mempunyai akibat untuk memperkecil perbedaan penghasilan dan kekayaan yang disebabkan oleh mekanisme pasar bebas.
c.  Economic Goals adalah pajak dipergunakan sebagai alat membantu mencapai tujuan-tujuan ekonomi. Dengan kebijakan fiskal, kegiatan ekonomi dapat lebih dipacu, atau untuk memperlunak akibat-akibat yang terjadi pada masa resesi. Hal ini dapat tercapai dengan merubah tarif pajak maupun dasar pengenaan pajak yang berdampak pada pelunakan dalam siklus fluktuasi harga, pengangguran, dan produksi.
d.  Ease of Administration and Compliance adalah suatu sistem perpajakan yang baik haruslah mudah dalam administrasinya dan mudah pula untuk mematuhinya. Prinsip ini terperinci dalam 4 persyaratan yakni dapat diapahami, tidak menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang berbeda, tetapi harus menimbulkan kejelasan. Undang-undang perpajakn tidak boleh sering berubah dan bila terjadi perubahan, perubahan tersebut haruslah pada konteks pembaharuan undang-undang perpajakan secara umum dan sistematis. Biaya-biaya penghitungan, penagihan, dan pengawasan pajak harus pada tingkat serendah-rendahnya dan konsisten pada tujuan-tujuan pajak yang lain. Pembayaran pajak harus sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak.  Pemerintah biasanya memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara angsuran dan memberikan jangka waktu yang cukup untuk penundaan pengembalian SPT.

TARIF PAJAK
Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu :
a.  Tarif proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
b.   Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan
c.   Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan
d.  Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.

-Nasrah Sandika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar