FUNGSI PAJAK
Ada beberapa fungsi pajak yaitu
Ada beberapa fungsi pajak yaitu
Fungsi pajak yang pertama adalah
sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan
salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke
dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
Fungsi pajak yang kedua adalah
sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial
dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada
barang mewah dan minuman keras.
Fungsi pajak yang ketiga adalah
sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat
digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya
adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi
dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan
penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Fungsi
pajak yang
keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari
pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional
sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat.
PRINSIP
PEMUNGUTAN PAJAK
Menurut
Adam Smith
a. Equality
adalah pembebanan pajak diantara subjek pajak hendaknya seimbang dengan
kemampuanya, yaitu seimbang dengan hasil yang dinikmatinya dibawah perlindungan
pemerintah. Dalam hal equity ini tidak perbolehkan suatu negara mengadakan
diskriminasi diantara wajib pajak. Dalam keadaan yang sama wajib pajak harus
diberlakakan sama dan dikeadaan yang berbeda wajib pajak harus diberlakukan
berbeda.
b. Certainty adalah pajak yang
dibayarkan oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Dalam asa
ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak,
tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayaranya.
c. Convenience
of payment adalah
pajak yang dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat
sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan
pajak.
d. Economic of Collections adalah pemungutan pajak
hendaknya dilakukan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih
besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan
pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan
diperoleh.
Menurut E.R.A. Seligmen
a. Fiscal adalah
prinsip yang berhubungan dengan dua hal yaitu, edequacy (kecukupan) dan
elasticty (keluwesan), artinya bahwa pemungutan pajak harus dapat menjamin
terpenuhinya kebutuhan pengeluaran negara dan harus pula cukup elastis dalam
meghadapai berbagai tantangan, perubahan serta perkembangan kondisi
perekonomian.
b. Administrative
adalah prinsip yang meliputi certainty, convenience, dan economy. Prinsip
certainty menurut Seligmen pada dasarnya sama dengan prinsip certainty milik
Adam Smith, yakni bahwa ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan
haruslah jelas. Ketidak jelasan undang-undang dalam perpajakan oleh Seligmen
dikatakan sebagai suatu undang-undang yang buruk. Prinsip convenience
berhubungan dengan bagaiman pajak itu dibayar, kapan harus dibayar, dimana
harus dibayar, kemana harus dibayarkan, dan dalam kondisi bagaimana pajak itu
dibayar. Prinsip economy sama dengan prinsip efficiency milik Adam Smith yaitu
bahwa biaya-biaya yang dipungut oleh pajak harus lebih rendah daripada yang dipungut.
c. Economic
menurut Seligmen dijabarkan menjadi dua prinsip yakni innocuity dan efficiency.
Prinsip innocuity adalah bahwa hendaknya proses pemungutan pajak tidak
menimbulkan hal-hal yang destruktif, artinya beban pajak yang dipikul oleh
wajib pajak jangan sampai menghalang-halangi perekonomian bangsa, menghambat
produksi atau mencegah investasi. Prinsip efficiency dimaksudkan supaya sistem
perpajakan suatu negara mampu untuk mencapai hasil-hasil yang diinginkan.
Artinya sistem perpajakan itu secara praktis dapat dengan mudah dilaksanakan,
sehingga penerimaan yang diharapakan sari pajak dapat tercapai.
d. Ethical
adalah prinsip yang meliputi uniformity, menggambarkan kesamaan, perlakuan yang
sama terhadap pembayar pajak, dan universality yang menghendaki perlakuan yang
sama terhadap semua wajib pajak. pembebasan pajak yang diberikan oleh
undang-undang harus meliputi semua wajib pajak dan tidak boleh hanya diajukan
atau dinikmati oleh segolongan wajib pajak saja, baik berdasarkan ras, suku,
agama, kelas, maupun kebangsaan.
Menurut Fritz Neumark
a. Reveneue Productivity adalah prinsip yang menyangkut dua hal yakni,
the principle of adequancy adalah bahwa sistem perpajakan nasional
seharusnya dapat menjamin penerimaan negara untuk menjamin seluruh pengeluaran,
sedangkan yang dimaksud dengan the principle of adaptability adalah hendaknya
sistem perpajakan bersifat fleksibel untuk menghasilkan penerimaan tambahan
bagi negara, apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan mendadak negara seperti
bencana alam nasional, tanpa menimbulkan kegoncangan dalam bidang ekonomi
rakyat.
b. Sosial Justice
adalah suatu sistem yang baik hendaknya memperhatikan keadaan sosial, yaitu
suatu sistem perpajakan yang memperhatikan the principle of universality, the
equality principle (orang-orang yang berada dalam kedudukan dan posisi ekonomi
yang sama harus menanggung utang yang sama pula), the ability to pay principle
(jumlah beban pajak yang dipikul oleh individu sesuai dengan kemampuanya untuk
memikul beban pajak itu, dengan memperhatikan semua sifat-sifat yang melekat
pada individu yang bersangkutan sedemikian rupa, sehingga kerugian yang timbul
sebagai pengenaan pajak akan menjadi sama), dan principle of redistribution
adalah distribusi beban pajak diantara penduduk harus mempunyai akibat untuk memperkecil
perbedaan penghasilan dan kekayaan yang disebabkan oleh mekanisme pasar bebas.
c. Economic Goals
adalah pajak dipergunakan sebagai alat membantu mencapai tujuan-tujuan ekonomi.
Dengan kebijakan fiskal, kegiatan ekonomi dapat lebih dipacu, atau untuk
memperlunak akibat-akibat yang terjadi pada masa resesi. Hal ini dapat tercapai
dengan merubah tarif pajak maupun dasar pengenaan pajak yang berdampak pada
pelunakan dalam siklus fluktuasi harga, pengangguran, dan produksi.
d. Ease of
Administration and Compliance
adalah suatu sistem perpajakan yang baik haruslah mudah dalam administrasinya
dan mudah pula untuk mematuhinya. Prinsip ini terperinci dalam 4 persyaratan
yakni dapat diapahami, tidak menimbulkan keragu-raguan atau penafsiran yang
berbeda, tetapi harus menimbulkan kejelasan. Undang-undang perpajakn tidak
boleh sering berubah dan bila terjadi perubahan, perubahan tersebut haruslah
pada konteks pembaharuan undang-undang perpajakan secara umum dan sistematis.
Biaya-biaya penghitungan, penagihan, dan pengawasan pajak harus pada tingkat
serendah-rendahnya dan konsisten pada tujuan-tujuan pajak yang lain. Pembayaran
pajak harus sedapat mungkin tidak memberatkan wajib pajak. Pemerintah
biasanya memperbolehkan pembayaran utang pajak dalam jumlah besar secara
angsuran dan memberikan jangka waktu yang cukup untuk penundaan pengembalian
SPT.
TARIF
PAJAK
a. Tarif
proporsional(a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang
presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan
pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
b. Tarif regresif / tetap (a
regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan
yang telah ditetapkan
c. Tarif progresif (a progresive tax
rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan
naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan
d. Tarif degresif ( a degresive tax
rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah
ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tarif
Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan
Nilai berlaku
tarif pajak proporsional yaitu 10%.
-Nasrah Sandika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar