Pengertian Utang Pajak
Utang dalam
arti luas ialah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban
sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan,
melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya.
Utang dalam
arti sempit adalah perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut
utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang
mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya
dari kreditur.
Beberapa
pengertian…
Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. “Utang pajak” adalah pajak yang masih
harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan
yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Pajak yang terutang” adalah pajak yang harus dibayar
pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Timbul dan
Berakhirnya Utang Pajak
1.
Timbulnya
Utang Pajak
a. Ajaran materil
(materiele leer)
Ajaran Materil
(materiele leer) menyatakan bahwa, timbulnya utang pajak
pada saat diundangkannya undang-undang pajak dan terpenuhinya syarat subjektif
dan syarat objektif secara bersamaan, tanpa harus di ikuti Surat
Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.
Syarat
subjektif adalah syarat yang melekat pada subjeknya seperti seseorang
lahir di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia.
Syarat objektif
adalah syarat yang melekat pada objeknya seperti memiliki penghasilan kena
pajak, melakukan penyerahan barang kena pajak, memiliki tanah dan
bangunan.
b. Ajaran Formil (formele
leer).
Syarat subjektif adalah syarat yang melekat pada
subjeknya seperti seseorang lahir di Indonesia, bertempat tinggal di
Indonesia.
Syarat objektif
adalah syarat yang melekat pada objeknya seperti memiliki penghasilan kena
pajak, melakukan penyerahan barang kena pajak, memiliki tanah dan
bangunan.
Timbulnya utang
pajak menurut ajaran formal (formele leer) adalah pada saat
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh pejabat pajak.
Menurut ajaran ini meskipun
undang-undang pajak telah diundangkan, seseorang telah memenuhi syarat
subjektif dan syarat objektif secara bersamaan, apabila Surat Ketetapan Pajak
belum diterbitkan oleh pejabat pajak maka utang pajak belum timbul.
Surat Ketetapan
pajak menurut ajaran materil hanya memiliki dua fungsi yaitu:
1) sebagai instrumen penagihan pajak;
2) sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.
Sedangkan
menurut ajaran fomal memiliki tiga fungsi yaitu: 1) sebagai instrumen yang
menimbulkan utang pajak; 2) sebagai instrumen penagihan pajak; dan 3)
sebagai instrumen untuk menentukan jumlah utang pajak.
Berakhirnya
Utang Pajak
Pembayaran
a. a.
Pembayaran utang
pajak adalah kewajiban wajib pajak;
b. Pembayaran pajak
merupakan perbuatan hukum yang dapat menghapus utang pajak;
c. c. Pembayan pajak
harus tepat waktu;
d. d. Pembayaran lewat
waktu jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi;
e. e. Wajib pajak
berhak mendapatkan bukti pembayaran yang sah;
f. f. Wajib pajak
berhak mendapat bunga sebesar 2% (dua persen) atas keterlambatan pengembalian
kelebihan pembayaran oleh pejabat pajak.
Pembayaran dengan Cara Lain
Dalam bentuk natural
Ada cara
pembayaran lain, seperti terdapat pada Undang-Undng Bea Materai (UU BM). Dalam
UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan mengunakan
kertas materai atau matera tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU
BM.
Lebih lanjutat
Rochmat Soemitro (1988:59) mengemukakan bahwa, cara lain lagi ialah “nazegeling”
atau “pemateraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak
atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos
untuk dibubuhi materai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pos. Pada
pemateraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus
sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling”
tersebut.
Kompensasi
Kompensasi
merupakan salah satu cara penghapusan utang pajak yang diperkenangkan dalam
ketentuan perpajakan. Kompensasi ini hanya diperkenangkan kalau terdapat
kelebihan pembayaran pajak.
Kompensasi
adalah suatu cara menghapus utang pajak yang dilakukan
melalui cara pemindahan kelebihan pajak pada suatu jenis pajak ( pada tahun
yang sama atau tahun yang berbeda) dengan menutup kekurangan utang pajak atas
jenis pajak yang sama atau jenis pajak lainnya ( juga pada tahun yang sama atau
tahun yang berbeda).
Pembebasan pajak
a. Ketentuan hukum
pajak yang terkait dengan pembebasan utang pajak, adalah Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUT) mengatur antara
lain bahwa, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib
pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi beruapa bunga,
denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
b. Pasal 19 ayat
(1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Banganan (UU PBB), mengatur bahwa
Menteri Keuangan dapat menberikan pangurangan pajak yang terutang: a) karena
kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau
karena sebab-sebab tertentu lainnya; b) Dalam hal objek pajak terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa.
c. Sedangkan Pasal
20 mengatur bahwa, atas permintaan wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat
mengurangkan dendan administrasi karena hal-hal tertentu. Kata “mengurangkan”,
“menghapuskan”, dan “pengurangan” pada pasal tersebut pada dasarnya mengandung
makna “pembebasan”.
Daluarsa
a. Daluarsa
merupakan instrument hukum yang menyebabkan hapusnya utang pajak wajib pajak.
b. Yang dimaksud
daluarsa adalah hapusnya suatu hak atau kewajiban karena lampaunya waktu
tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang.
c. Daluarsa utang
pajak dimaksudkan agar ada suatu kepastian hukum bagi wajib pajak untuk suatu
masa tertentu yang ditentukan undang-undang tidak lagi mempunyai utang pajak
d. Jangka waktu daluarsa :
1. Hak untuk melakukan penagihan pajak,
termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluarsa setelah
melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali ( Pasal 22 ayat 1 UU KUT).
2. Jangka waktu daluarsa tersebut sama
dengan jangka waktu daluarsa Pajak Daerah yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak
saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan daerah (Pasal 31 UU PDRD).
Penghapusan Pajak
Menurut Wirawan B. Ilyas, Richard
Burton (2001:23) bahwa, hapusnya utang pajak dapat terjadi karena adanya proses
penghapusan piutang pajak yang bisa disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut;
1. Wajib Pajak
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai
ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
2. Wajib Pajak
tidak mempunya harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan
dari Pemerintah Daerah setempat. Penghapusan utang pajak melalui proses
penghapusan merupakan bentuk keadilan bagi Wajib Pajak yang memang benar-benar
mengalami hal tersebut diatas;
3. Sebab lain,
misalnya wajib pajak tidak dapat ditemukan lagi atau dokumen tidak dapat
ditemukan lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti
kebakaran, bencana alam, dan sebagainya.
Sistem Penghitungan Utang Pajak
a. Sistem
penghitungan pajak ini terdiri dari 4 (empat) cara yaitu :
1. Official assessment system,
2. Semi self assessment system,
3. self assessment system,
dan
4. withholding system.
b.
Official assessment system
adalah suatu
sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak untuk
menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang oleh
wajib pajak. Hasil penghitungan pajak yang telah dilakukan oleh pejabat pajak
dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kemudian SKP ini dikirim ke wajib
pajak. Dengan demikian wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang terutang
setelah membaca SKP.
c. Semi self assessment system
adalah suatu
sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak dan wajib
pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang
terutang oleh wajib pajak.
Berdasarkan
sistem ini pada awal tahun, pajak yang terutang dihitung oleh wajib
pajak. Setelah akhir tahun pajak, pejabat pajak menentukan pajak yang sesungguh
berdasarkan data yang dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak
dan pejabat pajak berperan dalam menentukan pajak yang harus dibayar wajib
pajak.
d. Self assessment system
adalah suatu
sistem penghitungan pajak yang memberi kepercayaan penuh kepada wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri
pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang.
Berdasarkan
sistem ini pejabat pajak tidak diperkenangkan ikut campur tangan dalam
menentukan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak, kecuali dalam hal
memberikan pelayanan berupa bimbingan teknis mengenai penggunaan hak tersebut.
e. Witholding system
adalah suatu
sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang
ditunjuk oleh undang-undang untuk memotong, memungut, dan menentukan besarnya
pajak yang terutang atau pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Berdasarkan
sistem ini, wajib pajak dan pejabat pajak tidak terlibat dalam menentukan
jumlah pajak yang harus dibayar. Pihak ke tiga tersebut berkewajiban untuk
menyetorkan jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai mekanisme
yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sistem
Pengenaan Utang Pajak
Sistem atau
Stelsel pengenaan utang pajak merupakan cara untuk menentukan
jumlah pajak, waktu pembayaran pajak, dan cara pembayaran pajak.
Sistem ini
berpengaruh terhadap mobilitas dan kepastian jumlah utang pajak yang harus
diterima oleh negara dari wajib pajak untuk 1(satu) tahun kedepan.
Secara teoritis dikenal ada
3(tiga) sistem pengenaan utang pajak yaitu:
a. Stelsel fiksi (fictieve
stelsel),
Stelsel fiksi adalah cara pengenaan
pajak yang didasarkan pada suatu anggapan tertentu, dimana anggapan ini
ditentukan oleh bunyi undang-undang perpajakan.
b. Stelsel ril (reele
stelsel),
Stelsel ril adalah cara pengenaan pajak
berdasarkan penghasilan ril, nyata atau sesungguhnya yang diterma oleh wajib
pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan. Karena penghasilan nyata
atau sesungguhnya dari wajib pajak dalam tahun yang
bersangkutan baru diketahui setelah akhir tahun, maka wajib pajak baru dapat
dikenakan pajak pada akhir tahun.
c. Stelsel
campuran.
Stelsel campuran adalah cara pengenaan
pajak yang mengkombinasikan antara setelsel fiktif dengan stelsel ril. Misalnya
pada awal tahun, pajak dipungut berdasarkan anggapan, setelah akhir tahun
dilakukan koreksi berdasarkan penghasilan nyata yang diperoleh wajib pajak.
Dengan demikian pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak adalah pajak yang
dihitung berdasarkan penghasilan sesungguhnya.
-Nasrah Sandika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar