JUSTIFIKASI
PAJAK
Justifikasi adalah
putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan hati nurani.
Teori-teori
di dalam justifikasi pajak:
a. Teori Asuransi adalah negara berhak
memungut pajak kepada penduduk karena teori ini negara melindungi semua rakyat
dan rakyat membayarkan premi kepada Negara
b. Teori Kepentingan adalah bahwa negara
berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan
kepada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar
juga pajak yang dibayarkanya kepada negara.
c. Teori Bakti adalah teori yang
mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu
penduduk terikat oleh negara dan wajib membayar pajak kepada negara dalam arti
berbakti kepada negara.
d. Teori Gaya Pikul adalah teori yang
mengusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya
pikul wajib pajak
e. Teori Gaya Beli adalah teori yang
justifikasi pemungutan pajaknya terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya
tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena
akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah
juga baik.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a. Asas Yuridis
adalah asas yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didadasarkan pada undang-undang.
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum
kepada negara atau warganya. Oleh karena itu pemungutan pajak harus didasarkan
pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal
23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.
b. Asas Ekonomis adalah asas yang
menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan
perekonomian rakyat.
c. Asas
Finansial adalah asas yang menekankan supaya
pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah daripada pajak
yang harus dipungut.
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Yuridiksi pemungutan pajak merupakan
salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal sesorang
atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana
penghasilan diperoleh. Yuridiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang
dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warga
negaranya, agar pemungutannya tidak menjadi berulang-ulang yang bias
memberatkan orang yang dikenakan pajak.
a. Asas tempat tinggal atau asas
domisili
Merupakan suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili
seseorang.Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang yang
bertempat tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh
penghasilan dimana pun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang
bertempat tinggal tersebut warga negaranya atau warga negara asing.
b. Asas kebangsaan
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu
negara. Suatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai
kebangsaan atas negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak
bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.
c. Asas sumber
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat
penghasilan berada.Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara, maka
negara tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh
penghasilan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.
-Nasrah Sandika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar