Rabu, 01 Januari 2020

JUSTIFIKASI, ASAS PEMUNGUTAN DAN YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK



JUSTIFIKASI PAJAK
Justifikasi adalah putusan, alasan, atau pertimbangan yang diambil berdasarkan hati nurani.
Teori-teori di dalam justifikasi pajak:
a.    Teori Asuransi adalah negara berhak memungut pajak kepada penduduk karena teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayarkan premi kepada Negara
b.  Teori Kepentingan adalah bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan kepada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar juga pajak yang dibayarkanya kepada negara.
c.   Teori Bakti adalah teori yang mengajarkan bahwa penduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat oleh negara dan wajib membayar pajak kepada negara dalam arti berbakti kepada negara.
d.  Teori Gaya Pikul adalah teori yang mengusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak
e.  Teori Gaya Beli adalah teori yang justifikasi pemungutan pajaknya terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk membiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemungutan pajak adalah juga baik.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
a.  Asas Yuridis adalah asas yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didadasarkan pada undang-undang. Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) undang-undang dasar 1945.
b.  Asas Ekonomis adalah asas yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat.
c.   Asas Finansial adalah asas yang menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah daripada pajak yang harus dipungut.
YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Yuridiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal sesorang atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan diperoleh. Yuridiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak menjadi berulang-ulang yang bias memberatkan orang yang dikenakan pajak.

a.     Asas tempat tinggal atau asas domisili

  Merupakan suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang.Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan dimana pun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal tersebut warga negaranya atau warga negara asing.

b.    Asas kebangsaan

     Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara. Suatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.

c.    Asas sumber

     Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada.Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara, maka negara tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.

-Nasrah Sandika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar