Subjek
pajak adalah pihak – pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak dan
yang dimaksud dengan objek pajak yaitu sesuatu yang dikenakan pajak atau dapat
diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak.
PAJAK PENGHASILAN
Subjek Pajak Pajak penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak subjektif yakni pajak dikenakan
karena ada subjeknya, yakni mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
perpajakan.
Subjek pajak dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1. Orang Pribadi
Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat
tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Dalam hal ini
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak
pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
3. Badan
Badan yang sebagai objek pajak meliputi badan usaha atau non
usaha. badan sebagai subjek tidak semata – mata yang bergerak dalam usaha
mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang social, kemasyarakatan dan
sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang
berwenang. Badan sebagai subjek pajak yakni;
a. Perseroan terbatas
b. Perseroan komanditer
c. BUMN atau
BUMD dengan nama dan bentuk apapun
d. Persekutuan
e. Perseroan atau perkumpulan
f. Firma
g. Kongsi
h. Perkumpulan koperasi
i. Yayasan
j. Lembaga
k. Dana pension
l. Bentuk usaha tetap
m. Bentukusaha lainnya.
4. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha Tetap (BUT) adalah usaha yang dipergunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia. BUT dapat berupa :
a. Tempat kedudukan manajemen;
b. Cabang perusahaan
c. Kantor perwakilan
d. Gedung kantor
e. Pabrik
f. Bengkel
g. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam, wilayah
kerja pengeboran yang digunakan untuk
eksplorasi pertambangan;
h. Periklanan,
pertanian, perternakan,perkebunan atau kehutanan;
i. Proyek
kontruksi, instalansi atau proyek perakitan;
j. Pemberian
jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan;
k. Orang atau
agen yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. Agen atau
pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
tinngal di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia.
JENIS SUBJEK PAJAK
Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph terdiri dari 2
jenis dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Subjek pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara
fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Yang
ditentukan sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu tersebut
tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun pajak tapi bisa jadi
setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
b. Badan yang didirikan atau berkedudukan di
Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek pajak Luar Negeri
Yang termasuk subjek pajak luar
negeri adalah sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
b. Menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
Saat Mulai dan berakhirnya Kewajiban pajak Subjektif :
1. Subjek pajak
orang pribadi
a. Subjek pajak
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, kewajibannya akan dimulai
pada saat ia lahir di Indonesia dan berakhir pada saat ia meninggal dunia atau
meninggalkan indonesia untuk selama – lamanya.
b. Objek orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau orang pribadi yang berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka
kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak orang tersebut berada di
indonesia dan berakhir pada saat orang tersebut tidak lagimenjalankan usah atau
tidak melakukan kegiatannya di Indonesia.
c. Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia
namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang
pribadi tersebut menjalankan usahanya di Indonesia dan berakhir pada saat orang
prbadi tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia.
d. Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia
namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada aat
menerima atau memperoleh penghasilan di indonesia Dan berakhir pada saat orang
pribadi tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia
2. Subjek pajak
badan
a. Badan yang
didirikan atau berkedudukan di indonesia, kewajiban pajak akan dimulai pada
saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan
kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan
atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
b. Badan yang
tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima
penghasilan di Indonesia tapi bukan dari menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di indonesia, maka kewajiban pajak subjektif mulai pada saat badan
tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia., dan pajak
subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut tidak lagi menerima atau
memperoleh penghasilan di Indonesia.
3. Warisan
Untuk warisan
yang belum terbagi dalam satu kesatuan menggantikan yang berhak, maka kewajiban
dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir
pada saat warisan di bagi kepada para ahli waris dan pada saat itu pula beralih
pemenuhan kewajiban perpajakan kepada para ahli warisnya.
YANG BUKAN
TERMASUK SUBJEK PAJAK
1. Badan
perwakilan negara asing
2. Pejabat –
pejabat pewakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari
asing serta orang orang yang diperbantukan oleh mereka yang bukan warga negara
Indonesia, serta tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya selama di
Indonesia. Di samping itu negara tesebtut memberikan perlakuan yang sama
sebagai timbal balik.
3. Organisasi –
organisasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bahwa indonesia
menjadi anggota organisasinya dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pajak,. Mengenai
organisasi – organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak telah
ditetapkan daftar organisasinya melalui keputusan menteri keuangan No.
574/KMK.04/2000 yang diubah terakhir kali oleh PMK No 87/PMK.03/2007.
4. pejabat
perwakian organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan
syarat bukan warga negara indonesia serta tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan lain di indonesia.
OBJEK PAJAK DARI PENGHASILAN
Objek Pph
adalah penghasilan, menurut undang – undang Pph penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang
berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama
dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan
yang termasuk sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU Pph telah diberikan
uraian mengenai objek Pph adalah sebagai berikut ;
1. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termauk gaji,
upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau
imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh undang – undang PPh;
2. Hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan
karena penjualan atau pengalihan harta
5. Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telh dibebankan sebagai biaya
6. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena penjaminan utang
7. Dividn,
dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, pembagian sisa dari hasil usaha koperasi;
8. Royalti
9. Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10. Penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala
11. Keuntungan
karena pembebasan utang
12. Keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing
13. Selisih
lebih karena penilaian kembali aset
14. Premi
asuransi
15. Iuran yang
diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut ditentukan
berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya
16. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Sedangkan
penghasilan yang merupakan objek Pph final termasuk dalam pasal 4 ayat (2)
yaitu;
1. Bunga
deposito dan tabungan – tabungan lainnya
2. Penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
3. penghasilan
dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan;
4. penghasilan
tetentu lainnya, seperti usaha migas dan lain sebagainya.
YANG BUKAN
TERMASUK OBJEK PAJAK
Berdasarkan
pasal 4 ayat (3) Undang – undang Pph, penghasilan yang tidak termasuk objek
pajak adalah :
1. Bantuan atau
sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan
2. Warisan
3. Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal tunai
4. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diproleh
dalam bentuk natura atau kenikmatan wajib pajak atau pemerintah
5. Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
keehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa
6. Dividen atau
bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,
koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia
7. Iuran yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
menteri keuangan
8. bagian laba
yang diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
9. Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana
10. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatannya di
indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. Merupakan
perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang
ditetapkan menteri keuangan dan
b. Sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek jakarta.
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pajak
pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau
impor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, dan dapat
dikenakan berkali – kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan
a. Subjek pajak
dari Pajak pertambahan Nilai
Subjek pajak
PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang melakukan penyerahan
barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.
b. Objek Pajak
dari Pajak pertambahan Nilai
Objek pajak
pertambahan nilai menurut pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16 D UU PPN, adalah :
1. Penyerahan
barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha kena pajak
2. Impor barang
kena pajak
3. pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean
4. Ekspor barang
kena pajak oleh PKP
5. Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri
atau digunakan oleh pihak lain
6. Penyerahan aset
oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak
diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat
perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.
BARANG DAN JASA
YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Kelompok barang
yang tidak dikenakan pajak PPN adalah :
1. Barang hasil
pertambangan atau pengeboran yang di ambil langsung dari sumbernya.
2. Barang – barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
3. Makanan dan
minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
4. Uang, emas
batangan dan surat – surat beharga lainnya
Kelompok Jasa
yang tidak kena PPN :
1. Jasa dibidang
pelayanan kesehatan medik
2. Jasa dibidang
pelayanan sosial
3. Jasa dibidang
pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa dibidang
pebankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
5. Jasa dibidang
keagamaan
6. Jasa dibidang
pendidikan
7. Jasa dibidang
kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan
8. Jasa dibidang
yang bukan bersifat iklan
9. Jasa dibidang
angkutan umum di darat dan di air
10. Jasa dibidang
tenagan kerja
11. Jasa dibidang
perhotelan
12. Jasa yang
disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Pajak penjualan
atas barang mewah adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor
barang – barang yang berwujud yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan satu
kali pada sumbernya dan tidak dapat dikenakan sendiri tanpa dikenakan pajak
pertambahan nilai.
Subjek pajak
PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak tergolong
mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dan pengusaha yang
mengimpor barang yang tergolong mewah.
b. Objek pajak
dari pajak penjualan atas barang mewah
Objek pajak nya
adalah penyerahan barang yang berwujud yang tergolong mewah dan impor barang
yang tergolong mewah.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
a. Subjek pajak
dari pajak bumi dan bangunan
Subjek pajak
bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
1. mempunyai suatu
hak atas bumi, dan atau;
2. memperoleh
manfaat atas bumi dan atau
3. memiliki,
menguasai atas bangunan dan atau
4. memperoleh
manfaat atas bangunan
b. Objek pajak
dari pajak bumi dan bangunan
Objek pajak
Bumi dan Bangunan adalah ”bumi dan atau bangunan”, contoh bumi adalah sawah,
ladang kebun dll. Sedangkan contoh bangunan adalah rumah tempat tinggal,
bangunan tempat usaha dll.
YANG BUKAN
OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Objek yang
bukan pajak bumi dan bangunan adalah
- Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan
umum di bidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang
tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan
- Digunakan untuk kuburan atau peniggalan purbakala
- merupakan hutan yang dilindungi
- Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan
asas timbal balik yang ditentukan menteri keuangan.
BEA PEROLEHAN
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
A. subjek pajak
Yang menjadi
subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah
atau bangunan.
B. Objek pajak
Yang menjadi
objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan meliputi :
1. pemindahan
hak karena:
a. jual beli;
b. tukar
menukar;
c. hibah;
d. hibah wasiat
e. pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya
f. pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan
g. penunjukan
pembeli dalam lelang
h. pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
i. hadiah
2. pemberian
hak baru karena :
a. kelanjutan
pelepasan hak
b. di luar
pelepasan hak
Hak atas tanah
adalah hak milik, hak guna jasa, hak bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan
rumah susun atau hak pengelolaan.
Objek Yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan :
1. Perwakilan
diplomatik, konsulat berdasarkan timbal balik
2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang
ditetapkan oleh menteri
4. Orang
pribadi atau badan karena konversi hak
dan perbuatan hukum lain dengan tidak ada perubahan nama
5. Karena wakaf
6. Karena
warisan
7. Untuk
kepentingan ibadah.
PAJAK BEA
MATERAI
1. Subjek Bea
Materai
Subjek bea
materai adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen kecuali pihak atau
pihak – pihak yang bersangkutan menentukan lain
2. Objek Bea
Materai
Objek Bea
Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung
arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang
dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan dan dokumen yang
disebutkan dalam undang – undang yakni:
a. Surat perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya;
c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
d. Surat yang yang memuat jumlah uang
lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
-Yang
menyebutkan penerimaan uang;
-Yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
-Yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di bank;Yang berisi
pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan;
YANG BUKAN OBJEK PAJAK BEA MATERAI
Beberapa hal yang bukan objek bea materai :
1. Dokumen yang berupa:
a. Surat penyimpanan barang;
b. Surat
angkutan penumpang dan barang; -
c. Keterangan pemindahan yang
dituliskan di atas dokumen tersebut di atas;
d. Bukti untuk pengiriman dan
penerimaan barang;
e. Surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
f. Surat-surat lainnya yang dapat
disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
-Nasrah Sandika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar