Perlawanan
Pajak adalah hambatan-hambatan dalam pemungutan
pajak baik yang disebabkan oleh kondisi negara dan rakyatnya maupun disebabkan
oleh usaha-usaha wajib pajak yang disadari ataupun tidak disadari mempersulit
pemasukan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Walaupun pajak tidak bisa
dipungut tanpa adanya persetujuan dari rakyat, pemerintah selalu berusaha untuk
memberikan penerangan dan penyuluhan agar rakyat mempunyai kesadaran akan
kewajibannya membayar pajak.
Menurut R.
Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “ Pengantar Ilmu Hukum Pajak “ perlawanan
terhadap pajak dapat dibedakan antara Perlawanan Pasif dan Perlawanan Aktif.
1. Perlawanan
Pasif
Perlawanan
Pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersukar pemungutan pajak yang
erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral
penduduk serta system pemungutan pajak itu sendiri.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan
Aktif adalah meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan
terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak.
Usaha perlawanan aktif dapat
dibedakan menjadi 3 ( tiga ) cara, yaitu :
a. Penghindaran
diri dari pajak ( Tax Saving )
Penghindaran
diri dari pajak dapat dilakukan dengan cara tidak melakukan kegiatan-kegiatan
yang menjadi penyebab timbulnya utang pajak. Misalnya dengan menahan diri untuk
tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan pajak, mengganti pemakaian barang
kena pajak dengan barang yang tidak kena pajak atau kegiatan lainnya.
Ketidakjelasan
atau lemahnya Undang Undang atau mungkin lemahnya control aparat pajak, akan
menyebabkan adanya lubang-lubang kelemahan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak
untuk menghindari atau memperkecil jumlah pajaknya. Pemanfaatan lubang-lubang
kelemahan untuk menghindari atau memperkecil pajak oleh wajib pajak disebut
dengan “loopholes”. Dan
penghindaran diri dari pajak yang seperti ini disebut “ tax avoidance “.
b. Pengelakan
pajak ( Tax Evasion )
Pengelakan
pajak dilakukan dengan cara penyelundupan pajak yaitu dengan menyembunyikan
keadaan-keadaan yang sebenarnya. Pengelakan yang seperti ini benar-benar suatu
pelanggaran terhadap Undang Undang atau ketentuan peraturan perpajakan.
Misalnya
dengan membuat pernyataan yang tidak benar, membuat laporan yang tidak benar/palsu,
membuat pembukuan ganda, tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh dari
pekerjaan sampingan.
Pengelakan
pajak dengan cara seperti diatas disebut dengan “ tax Evasion “.
c. Melalaikan
Pajak
Melalaikan
pajak meliputi tindakan menolak untuk membayar pajak yang telah ditetapkan oleh
fiskus atau menolak untuk
memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan
perundang-undangan.
-Nasrah Sandika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar