1. Pengertian
dan Tujuan Pemeriksaan Pajak
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 KUP,
pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah
data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tujuan Pemeriksaan
a. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan
b.
Untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yang menghasilkan SKP-KB, SKP-LB, SKP-N, atau STP.
2.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
- Satu atau beberapa bulan (masa):
ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan atau pemotongan. Seperti PPn,
PPnBM, PPh pasal 21, PPh pasal 22, 23, 26, PPh pasal 4 (2)
-
Bagian tahun pajak atau tahun pajak: menguji kewajiban PPh badan atau
PPh OP. Tidak selalu 12 bulan. Contoh: bulan Mei sebuah perusahaan dibubarkan
dan likuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian
tahun pajak.
3.
Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Jenis Pemeriksaan:
a. Pemeriksaan Lapangan dilakukan di
tempat WP atas satu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak,
untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.
b. Pemeriksaan Kantor adalah
Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka Waktu:
a.
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling
lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan
sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
b.
Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam)
bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan
dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
Apabila
dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi
khusus lain.
Dalam hal
pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak.
4.
Metode dan Tehnik Pemeriksaan Pajak
Metode Pemeriksaan Pajak :
1. Metode
Langsung adalah
teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran
pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara
langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.
2. Metode
Tidak Langsung
adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian
atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya,
yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan
tertentu.
Pendekatan:
a. Transaksi
Tunai dan Bank;
b. Sumber
dan Penggunaan Dana;
c. Penghitungan
Rasio;
d. Satuan
dan/atau Volume;
e. Pertambahan
Kekayaan Bersih (Net Worth);
f.Penghitungan Biaya Hidup
Tehnik
Pemeriksaan Pajak
a. Pemanfaatan informasi internal
dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
b. Pengujian keabsahan dokumen;
c. Evaluasi;
d. Analisis angka-angka
e. Penelusuran angka-angka (tracing)
f. Penelusuran bukti
g. Pengujian keterkaitan
h. Ekualisasi atau rekonsiiasi
i. Permintaan keterangan atau bukti
j. Konfirmasi
k Inspeksi
l. Pengujian kebenaran fisik
m. Pengujian kebenaran pengitungan matematis
n. Wawancara
o. Uji petik (sampling)
p. Teknik audit berbantuan computer (TABK)
q. Teknik-teknik lainnya.
5.
Pemeriksaan Hal Tertentu
a. Pemeriksaan
Khusus
Pemeriksaan
Khusus harus dilakukan melalui PL atau PSL untuk satu, beberapa atau seluruh
jenis pajak kewajiban Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang diberikan fasilitas
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan:
·
Adanya dugaan melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan
·
Pengaduan masyarakat, termasuk
melalui Kotak Pos 5000
·
Data baru atau data yang semula
belum terungkap
·
Permintaan Wajib Pajak
·
SPT lebih bayar hasil edit
·
Pertimbangan Direktur Jendral Pajak
Khusus
untuk kriteria pemeriksaan pada butir 3 hanya diberlakukan terhadap Wajib Pajak
yang telah diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran
pajak.
b. Pemeriksaan
Bukti Permulaan
Adalah
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Bukti Permulaan :
Keadaan,
perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat
memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu
tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
c.
Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan ulang berdasarkan:
·
Persetujuan Dirjen Pajak, dan
·
Intruksi Dirjen Pajak.
Pemeriksaan ulang hanya dapat
dilakukan dalam hal :
· Terdapat data baru dan atau data
yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang
· Pertimbangan Dirjen Pajak
· Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Ruang lingkup dari Pemeriksaan Ulang
:
·
Semua jenis pajak
· Beberapa jenis pajak
·
Satu jenis pajak
d. Perluasan
Pemeriksaan
Perluasan pemeriksaan dilakukan
karena adanya :
· SPT Tahunan PPh Tahun-Tahun Pajak
Sebelumnya menyatakan Rugi Tidak Lebih
Bayar
· SPT Masa PPN masa-masa sebelumnya
menyatakan LB Kompensasi
Pengalihan
Pemeriksaan
Dilakukan karena:
- WP pindah domisili ke KPP lain;
- Instruksi/Persetujuan/Penugasan/LP2 telah
terbit; dan
- Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan/Panggilan Pemeriksaan Kantor belum
disampaikan ke WP.
6.
Penolakan dan Penyegelan dalam Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
a. Pemeriksaan
Lapangan
Diakukan
karena WP tidak memenuhi kewajiban pasal 29 ayat (3) huruf a, b, c UU KUP. Dan
WP diwajibkan menandatagani Surat Pernyataan Penolakkan Pemeriksaan. Lalu
Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.
b. Pemeriksaan
Kantor
Dilakukan
karena WP memenuhi panggilan namun menolak adanya pemeriksaan. Dan sama seperti
pemeriksaan lapangan WP harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan. Lalu Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.
7.
Penyelesaian dan Pembatalan Pemeriksaan
Penyelesaian Pemeriksaan
Pemeriksaan
Lapangan dan Kantor dapat diselesaikan dengan cara:
1. Menghentikan pemeriksaan dengan
membuat LHP Sumir Dikarenakan:
- WP tidak
ditemukan
- Pemeriksaan untuk
SPT yang bukan restitusi (bukan Ps 17B UU
KUP ) disetujui dilakukan Pemeriksaan Bukper
- Pemeriksaan
atas permohonan restitusi (Ps 17B UU KUP) ditangguhkan karena dilakukan pemeriksaan Bukper
2.
Membuat LHP sebagai dasar
penerbitan SKP Dikarenakan:
- WP tidak ditemukan & Pemeriksaan
dilakukan terhadap permohonan restitusi Ps 17B UU KUP
- WP ditemukan & Pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai
jangka waktu pemeriksaan
- WP ditemukan & SPHP belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka
waktu pemeriksaan
3.
Mengusulkan Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Pembatalan
Pemeriksaan
Pembatalan pemeriksaan ada dua,
yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan.
Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan
berupa surat ketetapan pajak (SKP). Sedangkan pembatalan penugasan adalah
pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka
“seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP].
8.
Gugatan dalam Pemeriksaan Pajak
Dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
1. Acara cepat
Dilakukan
oleh majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan kegiatan :
-
Pembukaan
siding
-
Pemeriksaan
kelengkapan
-
Memanggil
tergugat dan penggugat
-
Penjelasan
sengketa
-
Pernyataan
kepada tergugat
-
Pertanyaan
kepada saksi
-
Penyelesaian
siding
2. Acara cepat
Dilakukan oleh majelis atau hakim
tunggal. Pemeriksaan dilakukan terhadap :
-
Sengketa
pajak tertentu
-
Sengketa
pajak yang tergugatnya tidak memenuhi ketentuan
- Gugatan
diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
- Satu
pelaksana penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
- Gugatan
yang tidak diputus dalam waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima
- Keputusan
peradilan pajak tidak sesuai ketentuan atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam putusan peradilan pajak
- Sengketa
berdasarkan pertimbangan hokum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
-Nasrah
Sandika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar