Rabu, 01 Januari 2020

PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK



1.      Pengertian dan Tujuan Pemeriksaan Pajak
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 KUP, pengertian pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

       Tujuan Pemeriksaan
a.   Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan
b.   Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang menghasilkan SKP-KB, SKP-LB, SKP-N, atau STP.

2.      Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
- Satu atau beberapa bulan (masa): ruang lingkup untuk menguji kewajiban pemungutan atau pemotongan. Seperti PPn, PPnBM, PPh pasal 21, PPh pasal 22, 23, 26, PPh pasal 4 (2)
-  Bagian tahun pajak atau tahun pajak: menguji kewajiban PPh badan atau PPh OP. Tidak selalu 12 bulan. Contoh: bulan Mei sebuah perusahaan dibubarkan dan likuidasi bulan Agustus. Maka pemeriksaan tahun tersebut disebut bagian tahun pajak.

3.      Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Jenis Pemeriksaan:
a.     Pemeriksaan Lapangan dilakukan di tempat WP atas satu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.
b.     Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Jangka Waktu:
a.   Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
b.   Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Apabila dalam pemeriksaan lapangan ditemukan indikasi yang terkait dengan transfer pricing dan atau transaksi khusus lain.                     
Dalam hal pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan pajak.

4.      Metode dan Tehnik Pemeriksaan Pajak
Metode Pemeriksaan Pajak :
1. Metode Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait.
2. Metode Tidak Langsung adalah teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan pengujian atas kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) termasuk lampirannya, yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

Pendekatan:
      a.   Transaksi Tunai dan Bank;
      b.   Sumber dan Penggunaan Dana;
      c.   Penghitungan Rasio;
      d.   Satuan dan/atau Volume;
      e.   Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth);
      f.Penghitungan Biaya Hidup

Tehnik Pemeriksaan Pajak
            a.  Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
            b. Pengujian keabsahan dokumen;
            c. Evaluasi;
            d. Analisis angka-angka
            e.   Penelusuran angka-angka (tracing)
            f.  Penelusuran bukti
            g.  Pengujian keterkaitan
            h.  Ekualisasi atau rekonsiiasi
            i.  Permintaan keterangan atau bukti
            j.  Konfirmasi
            k  Inspeksi
            l. Pengujian kebenaran fisik
            m. Pengujian kebenaran pengitungan matematis
            n.  Wawancara
            o.  Uji petik (sampling)
            p. Teknik audit berbantuan computer (TABK)
            q.  Teknik-teknik lainnya.

5.      Pemeriksaan Hal Tertentu
a.      Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Khusus harus dilakukan melalui PL atau PSL untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak kewajiban Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan:
            ·         Adanya dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
            ·         Pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000
            ·         Data baru atau data yang semula belum terungkap
            ·         Permintaan Wajib Pajak
            ·         SPT lebih bayar hasil edit
            ·         Pertimbangan Direktur Jendral Pajak
Khusus untuk kriteria pemeriksaan pada butir 3 hanya diberlakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
b.      Pemeriksaan Bukti Permulaan
Adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

            Bukti Permulaan :
Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

c.       Pemeriksaan Ulang
Pemeriksaan ulang berdasarkan:
·         Persetujuan Dirjen Pajak, dan
·         Intruksi  Dirjen Pajak.

Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan dalam hal :
·      Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan pajak terutang   
·       Pertimbangan Dirjen Pajak
·       Terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Ruang lingkup dari Pemeriksaan Ulang :
·         Semua jenis pajak
·         Beberapa jenis pajak
·         Satu jenis pajak

d.      Perluasan Pemeriksaan
Perluasan pemeriksaan dilakukan karena adanya :
·   SPT Tahunan PPh Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar
·   SPT Masa PPN masa-masa sebelumnya menyatakan LB Kompensasi
Pengalihan Pemeriksaan
Dilakukan karena:
                                    WP pindah domisili ke KPP lain;
                                    Instruksi/Persetujuan/Penugasan/LP2 telah terbit; dan
                 - Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan/Panggilan Pemeriksaan Kantor belum disampaikan ke WP.

6.      Penolakan dan Penyegelan dalam Pemeriksaan
Penolakan Pemeriksaan
a.      Pemeriksaan Lapangan
Diakukan karena WP tidak memenuhi kewajiban pasal 29 ayat (3) huruf a, b, c UU KUP. Dan WP diwajibkan menandatagani Surat Pernyataan Penolakkan Pemeriksaan. Lalu Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.
b.      Pemeriksaan Kantor
Dilakukan karena WP memenuhi panggilan namun menolak adanya pemeriksaan. Dan sama seperti pemeriksaan lapangan WP harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. Lalu Pemeriksa membuat BA penolakan Pemeriksaan.

7.      Penyelesaian dan Pembatalan Pemeriksaan
            Penyelesaian Pemeriksaan
            Pemeriksaan Lapangan dan Kantor dapat diselesaikan dengan cara:
1.      Menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir Dikarenakan:           
- WP tidak ditemukan
- Pemeriksaan untuk SPT yang bukan restitusi (bukan Ps 17B UU KUP )   disetujui dilakukan Pemeriksaan Bukper
- Pemeriksaan  atas permohonan restitusi (Ps 17B UU KUP) ditangguhkan  karena dilakukan pemeriksaan Bukper
2.      Membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP Dikarenakan:      
-  WP tidak ditemukan & Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan restitusi  Ps 17B UU KUP
- WP ditemukan & Pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai jangka waktu pemeriksaan
-  WP ditemukan & SPHP belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
3.      Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan

        Pembatalan Pemeriksaan
       Pembatalan pemeriksaan ada dua, yaitu pembatalan hasil pemeriksaan dan pembatalan penugasan pemeriksaan. Pembatalan hasil pemeriksaan artinya yang dibatalkan adalah “hasil” pemeriksaan berupa surat ketetapan pajak (SKP). Sedangkan pembatalan penugasan adalah pembatalan atas Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dengan dibatalkannya SP2 maka “seolah-olah” tidak ada SP2. Sehingga atas pemeriksaan tersebut tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] dan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP].


8.      Gugatan dalam Pemeriksaan Pajak
Dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
1.  Acara cepat
Dilakukan oleh majelis dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan kegiatan :
-          Pembukaan siding
-          Pemeriksaan kelengkapan
-          Memanggil tergugat dan penggugat
-          Penjelasan sengketa
-          Pernyataan kepada tergugat
-          Pertanyaan kepada saksi
-          Penyelesaian siding

2.  Acara cepat
Dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal. Pemeriksaan dilakukan terhadap :
-          Sengketa pajak tertentu
-          Sengketa pajak yang tergugatnya tidak memenuhi ketentuan
-      Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
-        Satu pelaksana penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
-        Gugatan yang tidak diputus dalam waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima
-    Keputusan peradilan pajak tidak sesuai ketentuan atau kesalahan tulis dan atau  kesalahan hitung dalam putusan peradilan pajak
-   Sengketa berdasarkan pertimbangan hokum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.


-Nasrah Sandika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar