Jumat, 06 September 2024

KEDAULATAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL


 Setiap Negara merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada maupun terjadi di wilayah atau teritorialnya. Kata kedaulatan berasal dari kata power (Inggris), Souverainette (Perancis), Sovranus (Italia) yang berasal dari kata latin superanus yang berarti “yang paling tinggi”. Secara etimologis, kata berdaulat berasal dari bahasa Arab, daulah yang berarti kekuaasaan atau pemerintahan.  Negara berdaulat dalam hukum Internasional adalah kesatuan yuridis non-fisik yang di wakili oleh suatu pemerintah terpusat yang memiliki kedaulatan atas wilayah geografis. Kedaulatan adalah hak fundamental bagi setiap Negara yang ada di dunia sebagai suatu kebutuhan terhadap penyelenggaraan sistem hukum dalam suatu wilayah agar dapat memberikan jaminan terhadap keberlangsungan hidup penduduk dalam wilayah tersebut. Sebagai salah satu subjek hukum internasional , pengakuan internasional terhadap suatu Negara didasarkan pada tepenuhi atau tidaknya syarat-syarat pembentukan Negara. 

    Hukum internasional mendefinisikan Negara-Negara yang berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, pemerintah, wilayah yang merupakan salah satu unsur mutlak yang harus ada. Wilayah adalah satu ruang sebagai tempat bagi orang menjadi warga Negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktifitasnya, dan dalam Pasal 1 Konvensi Montevidio 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban Negara menyebutkan bahwa unsur konstitutif ke -4 bagi pembentukan Negara adalah kapasitas untuk masuk kedalam hubungan dengan Negara-Negara berdaulat.

    Konsteks kedaulatan Negara adalah bahwa kedaulatan Negara adalah terbatas dan batasan ini ada karena ada kedaulatan Negara lainnya. Mencakup didalam paham kedaulatan ini adalah kemerdekaan dan persamaan derajat, artinya bahwa Negara –Negara yang berdaulat itu adalah Negara yang merdeka juga memiliki kesamaan derajat satu dengan lainnya. Hal ini menjadi jelas  bahwa paham kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat Negara tidak bertentangan dengan konsep masyarakat internasional yang di atur oleh suatu sistem hukum yakni hukum internasional. Hukum internasional mengakui bahwa Negara sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat, berarti Negara itu tidak tunduk pada otoritas lain yang lebih. Kedaulatan dan kesederajatan Negara merupakan atribut yang melekat pada Negara merdeka sebagai subjek hukum internasional. Pengakuan terhadap kedaulatan Negara dan kesederajatan antar Negara juga merupakan dasar bagi personalitas Negara dalam sistem hukum internasional.

      Kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui oleh hukum internasionall seperti misalnya ; hak kesederajatan, yurisdiksi wilayah, hak untuk mengijinkan dan menolak nasionalitas bagi penduduk diwilayahnya, hak untuk mengijinkan dan menolak atau melarang orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya, dan hak untuk melakukan nasionalisasi. Kedaulatan merupakan konsep yang sangat penting dalam tertib hukum domestic maupun internasional dan merupakan titik persinggungan antara kedua sistem tertib hukum tersebut. Kedaulatan Negara merupakan salah satu norma fondasional dalam sistem hukum internasional. Konsekuensinya, konsep tentang Negara yang berdaulat sebgai kesatuan otoritas yang tidak tunduk pada pihak manapun merupakan penyangga sistem tata hukum internasional yang menjunjung  tinggi prinsip non-intervensi dan kesepakatan Negara.

   Dalam perkembangannya, kedaulatan Negara dibagi menjadi dua bagian yaitu :

- Kedaulatan Negara berdasarkan jangkauan yang terdiri dari :

  • Kedaulatan eksternal (independensi), yang dicirikan oleh adanya kedudukan yang sama (equal) bagi seluruh Negara dalam interaksi internasional dengan Negara-Negara lainnya tanpa adanya halangan, rintangan dan tekanan dari pihak manapun;
  • Kedaulatan internal (supremacy), yaitu hak atau kewenangan eksklusif suatu Negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaga Negaranya, 3cara kerja lembaga Negara, hak untuk membuat undang-undang tanpa ada campur tangan atau intervensi Negara lain, mendapatkan kepatuhan dari rakyatnya dan memiliki kewenangan untuk memutus persoalan yang timbul dalam yurisdiksinya.
- Kedaulatan Negara berdasarkan konsep wilayah. 

   Adapun beberapa cara yang dapat di tempuh untuk memperoleh wilayah kedaulatan suatu Negara adalah :

  1. Penguasaan (occupation);
  2. Aneksisasi;
  3. Pertumbuhan (acrestion);
  4. Cessie;
  5. Kadaluarsa;
  6. Perang.

      Berbagai konvensi internasional yang memuat pengaturan wilayah kedaulatan suatu Negara seperti konvensi Paris 1919 yang pada pasal 1 mengakui bahwa setiap Negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Chicago 1944 yang mengatur tentang penerbangan sipil intenasional, Konvensi Montevedio 1933, Piagam PBB (UN Charter), Konvensi Havana 1928, Konvensi Jenewa 1958, Konvensi PBB 1982 (UNCLOS), dan Konvensi Wina 1961. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar