Menurut hukum internasional, Negara mulai mengadakan hubungan kerjasama dengan Negara lain untuk mengadakan hubungan yang lebih baik. Dari pengalaman dan sejarah dunia, sifat dari hubungan antar subjek dari hukum internasional yang tidak hanya mencakup ruang lingkup Negara saja selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan masa dan keadaan. Fluktuasi hubungan itu dapat dijaga dan dipelihara sampai saat ini melalui diplomasi. Tujuan utama Negara-negara di dunia mengadakan hubungan internasional adalah untuk memenuhi kepentingan nasional dari Negara yang bersangkutan. Seringkali dalam memenuhi kepentingan nasional dari setiap Negara ini, terjadi suatu sengketa ataupun konflik dimana terjadi pertentangan kepentingan dua Negara atau lebih khususnya menyangkut kedaulatan Negara. Baik itu konflik atau sengketa yang bisa diselesaikan secara diplomasi hingga sengketa yang berujung pada konflik bersenjata sebagai jalan penyelesaian masalah.
Konflik bersenjata internasional sering terjadi apabila upaya diplomasi antara dua Negara atau lebih menemui jalan buntu. Perang merupakan tingkat tertinggi dari dari konflik antara dua pihak atau lebih. Tipe interaksi ini telah berlangsung sejak munculnya perdaban manusia hingga sekarang. Sejak zaman kuno telah ditemukan bukti-bukti mengenai interaksi ini. Bab Empat dari kitab Injil menyebutkan tentang pembunuhan manusia pertama, bahkan dalam epic Hindu Klasik, The Bhagavad Gita dengan luas menggambarkan tentang kepahlawanan, penguasa-penguasa tangguh dan hebohnya perang antara pasukan yang bermusuhan. Konflik bersenjata tentunya bukanlah hal yang diinginkan oleh setiap pihak, namun tidak dapat dipungkiri bahwa eksistensi konflik bersenjata di dunia internasional masih ada hingga saat ini meskipun sudah banyak Negara yang menandatangani berbagai konvensi dan perjanjian internasional guna menjaga perdamaian dan keamanan dunia dari timbulnya konflik-konflik bersenjata. Keamanan Negara dan situasi yang mendesak tentunya menjadi faktor yang paling mendasar dalam timbulnya konflik bersenjata yang sudah ataupun masih terjadi hingga saat ini. Terjadinya konflik bersenjata diawali dari adanya pertentangan kepentingan dengan bangsa lain atau pertentangan antar kelompok dalam suatu bangsa sendiri.
Menurut Pietro Verri, istilah konflik bersenjata merupakan segala bentuk sengketa bersenjata antara beberapa pihak yang mencakup dua Negara atau lebih, suatu Negara dengan suatu entitas bukan Negara, suatu Negara dengan suatu fraksi pemberontak ataupun antara dua kelompok etnis yang berada dalam suatu Negara. Konflik bersenjata yang terjadi tidak hanya berdampak bagi keamanan Negara tetapi juga secara langsung memberikan dampak yang sangat terasa bagi masyarakat disekitar wilayah dimana terjadi konflik bersenjata. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa kata perang tidaklah asing ditelinga kita, suatu kata yang identik dengan kekerasan, kekejaman dan pertumpahan darah. Semua umat manusia tidak menginginkan perang atau konflik itu sendiri terjadi di sekitar kita, namun banyak faktor yang menyebabkan hal ini tetap terjadi meskipun umat manusia di dunia telah melakukan berbagai usaha untuk memperkecil pecahnya suatu peperangan atau konflik bersenjata yang salah satunya diwujudkan dengan cara membuat suatu kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tata cara berperang, perlindungan terhadap rakyat sipil serta etika-etika dalam berperang itu sendiri yang kemudian diwujudkan dalam suatu hukum yang dikenal dengan Hukum Humaniter Internasional.
Perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang tinggi. Didalam sejarah, kita sudah mengenal berbagai kejadian-kejadian penting yang bernuansa peperangan baik Perang Dunia I dan II hingga konflik bersenjata di Suriah dengan organisasi bersenjata yang kita kenal dengan nama ISIS. Lazimnya peperangan atau konflik bersenjata dapat disebabkan oleh berbagai hal diantaranya faktor ekonomi, budaya, SARA, politik, perebutan wilayah bahkan hingga persaingan kekuatan militer. Maka dari itu, tidak heran bila dewasa ini masih sering saja terjadi konflik-konflik bersenjata baik antara suatu Negara dengan entitas bukan Negara.
Jenis dan bentuk konflik bersenjata antara lain sebagai berikut :
- Konflik Bersenjata Internasional
Secara sederhana, konflik bersenjsata internasional dapat diartikan sebagai konflik bersenjata dimana didalam konflik tersebut melibatkan dua atau lebih Negara lain di dalamnya.
2. Konflik Bersenjata Non-Internasional
Sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional dikenal juga sebagai perang pemberontakan yang terjadi didalam suatu Negara dan dapat juga berbentuk perang saudara. Perang pemberontakan bertujuan untuk memisahkan diri dari Negara induk.
Perang terus berkembang sesuai dengan zaman, pada saat ini dikenal istilah perang modern, yaitu suatu bentuk perang yang dilakukan secara non-militer dari Negara maju untuk menghancurkan suatu Negara tertentu melalui bidang Ideologi Politik Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan. Perang modern dapat pula dikatakan sebagai bentuk kontrol Negara-negara koalisi global yang dimotori oleh Negara besar terhadap Negara lain yang tidak mengakomodasi kepentingan Negara koalisi tersebut atau membahayakan Negaranya. Perang modern meliputi :
Perang Hibrida yang mana merupakan strategi militer yang memadukan antara perang konvensional, perang yang tidak teratur dan ancaman syber warfare, baik berupa serangan nuklir, senjata biologi dan kimia, alat peledak improvisasi dan perang informasi. Perang Hibrida merupakan kombinasi perang tradisional dan modern. Strategi penyerangan yang tidak hanya melibatkan fisik tetapi juga psikis. Perang ini juga melibatkan penyerangan militer, ekonomi, sosial, diplomasi dan dengan penggunaan teknologi. Menurut sejarah dunia, Perang Hibrida merupakan perang generasi ke empat setelah perang generasi pertama yang muncul pada tahun 1600-an di benua Eropa, Perang Dunia I dan Perang Dunia II.
Perang Asimetris adalah suatu model peperangan yang dikembangkan dari cara berpikir yang tidak lazim dan diluar dari atura peperangan yang berlaku dengan spectrum perang yang sangat luas. Perang Asimetris selalu melibatkan antara dua aktor atau lebih dengan ciri menonjol dari kekuatan yang tidak seimbang. Perang Asimetris bertujuan melemahkan musuh tanpa bunyi peluru atau tidak ada asap mesiu dalam pergerankannya. Mengandalkan taktik dan strategi yang smart power dengan menggunakan pengerahan massa, dukungan publik terutama penciptaan opini melalui media cetak, elektronik maupun media sosial lainnya.
Perang Proxy merupakan sebuah konfrontasi antar dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung yang berisko pada kehancuran fatal. Dalam perang proxy tidak bisa terlihat siapa lawan dan siapa kawan. Dilakukan oleh aktor non Negara tetapi dikendalikan pasti oleh sebuah Negara. Perang Proxy adalah istilah yang merujuk pada konflik diantara dua Negara dimana Negara tersebut tidak serta merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan proxy atau kaki tangan.
Perang Siber adalah perang yang menggunakan jaringan computer dan internet atau dunia maya dalam bentuk strategi pertahanan atau penyerangan sistem informasi lawan. Perang Siber juga dikenal dengan perang informasi mengacu pada penggunaan World Wide Web dan computer untuk melakukan perang di dunia maya. Walaupun terkadang relatif minimal dan ringan, sejauh ini, Perang Siber berpotensi menyebabkan kehilangan secara serius dalam sistem data dan informasi, kegiatan militer dan gangguan layanan lainnya. Kegiatan Perang Siber dewasa ini sudah dapat dimasukkan kedalam kategori perang informasi berskala rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar