Jumat, 06 September 2024

KEPENTINGAN NASIONAL DALAM HUKUM INTERNASIONAL

       


    Kepentingan nasional merupakan tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan hal yang dicita-citakan, dalam hal ini kepentingan nasional yang relatif tetap sama diantara semua Negara atau bangsa adalah keamanan yang mencakup kelangsungan hidup rakyatnya dan kebutuhan wilayahnya serta kesejahteraan, serta merupakan dasar dalam merumuskan atau menetapkan kepentingan nasional bagi setiap Negara. Dalam kepentingan nasional, terdapat pembedaan yang mendasar yaitu kepentingan nasional yang bersifat vital atau esensial dan kepentingan nasional yang bersifat non-vital atau sekunder. Kepentingan vital menjelaskan seberapa jauh kepentingan tersebut ada dan digunakan, dimana lebih kepada keadaan darurat suatu Negara sehingga harus segera diputuskan. Kepentingan vital merupakan kepentingan yang di prioritaskan oleh suatu Negara karena keberadaannya yang sangat penting, contohnya, menjaga kedaulatan Negara dan mempertahankan wilayah kekuasaan serta eksistensi Negara. Berbeda dengan kepentingan sekunder yang digunakan karena prosesnya berlangsung lama namun hasil dan fungsinya dapat dirasakan lebih baik dikemudian hari dengan jangka waktu yang lama.  

         Kepentingan Nasional merupakan suatu tujuan fundamental dan faktor penentu akhir yang mengarahkan para pembuat keputusan dari suatu Negara dalam membuat atau merumuskan kebijakan luar Negerinya. Kepentingan nasional suatu Negara secara khas merupakan unsur-unsur membentuk kebutuhan Negara yang paling vital seperti pertahanan, keamanan, militer dan kesejahteraan ekonomi. Nuechterlein menyatakan bahwa kepentingan nasional merupakan kebutuhan dan keinginan yang dapat dilihat dari suatu Negara berdaulat dengan memperhatikan hubungannya dengan Negara berdaulat lainnya terkait dengan lingkungan eksternalnya. Kemudian, Nuechterlein mengketgorikan kepentingan nasional kedalam empat aspek dasar yaitu :

  1. Defens Interest, merupakan kepentingan untuk melindungi Negara dan masyarakat didalamnya terhadap ancaman fisik yang berasal dari Negara lain atau ancaman yang terinspirasi dari luar yang mempengaruhi sistem pemerintahan.
  2. Economic Interest, merupakan kepentingan Negara untuk meningkatkan perekonomian dan menjaga hubungan ekonomi yang baik dengan Negara lain.
  3. World Order Interest, merupakan kepentingan suatu Negara untuk mempertahankan sistem politik dan ekonomi yang menguntungkan Negaranya dengan memperhatikan aliansi dan reputasinya.
  4. Ideological Interest, merupakan kepentingan Negara untuk melindungi nilai-nilai yang dianggap baik oleh masyarakat di Negaranya. 

            Selain mengidentifikasi ke empat aspek dasar kepentigan nasional tersebut, intensitas perhatian pemimpin Negara terhadap suatu isu di Negara lain juga perlu untuk diperhatikan. Intensitas perhatian ini merupakan hasil dari pertimbangan para pembuat kebijakan mengenai nilai yang didapat dan potensi biaya yang dikorbankan dari suatu kebijakan. Untuk menetukan intensitas perhatian Negara dalam kepentingan nasionalnya, Nuechterlein mengklasifikasikan isu-isu internasional kedalam empat kelompok, yaitu :

  1. Survival Issues atau isu-isu kelangsungan hidup terjadi apabila kedaulatan Negara sedang terancam yang ditandai dengan adanya serangan militer atau ancaman lainnya dari pihak lawan. Negara yang terancam dengan isu ini dapat mengabaikan perjanjian, hukum dan aturan lainnya yang sudah disepakati untuk mempertahankan kepentingan Negara tersebut.
  2. Vital Issues, merupakan isu yang dapat membahayakan politik dan kesejahteraan ekonomi suatu Negara dalam jangka panjang, tetapi Negara biasanya memiliki waktu untuk mengambil tindakan solutif seperti meminta bantuan aliansi dan bernegosiasi.
  3. Major Issues, merupakan isu atau peristiwa yang berdampak negative terhadap isu politik, ekonomi dan ideology Negara sehingga perlu mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya.
  4. Pheriperal Issues, merupakan isu-isu yang tidak terlalu berdampak buruk bagi Negara, namun cukup membahayakan kepentingan perusahaan dan masyarakat Negara yang berada di Negara lain.

         Dari tinjauan ini para pemimpin Negara menurunkan kebijakan spesifik terhadap Negara lain yang sifatnya kerjasama atau konflik. Praktik sejarah yang mengutamakan kepentingan nasional beserta konsekuensinya dapat di telusuri melalui kisah hubungan internasional yang bersifat kompetitif dan konfliktual selama berabad-abad, khususnya di Eropa. Seperti Perang Tiga Puluh Tahun, perang-perang perimbangan kepentingan nasional, Perang-perang Dunia, Perang Dingin sampai pada praktik kolonisasi berbasis merkantilisme atau kepentingan ekonomi ke pelosok-pelosok dunia merupakan wujud kisah pengejaran kepentingan nasional yang agresif. 

            Keluarnya Inggris dari Uni Eropa yang dikenal dengan istilah British Exit pada tahun 2016 merupakan representasi dari semakin menguatnya wacana kepentingan nasional sebagai pertimbangan dan pembenaran utama bagi tindakan sepihak suatu Negara dalam arena internasional. Salah satu penyebab terjadinya British Exit adalah masalah imigran, termasuk pengungsi yang masuk ke Eropa. Berdasarkan peraturan Uni Eropa, permasalahan yang menimpa salah satu Negara anggota Uni Eropa akan di tanggulangi oleh Negara-negara anggota lainnya, termasuk Inggris. Inggris yang sejak awal keberatan terhadap masalah pengungsi akhirnya memutuskan untuk menanggulangi sendiri dengan caranya sendiri meskipun harus keluar dari keanggotaannya di Uni Eropa melalui referendum di Kerajaan Inggris sebagai legitimasinya. British Exit didasarkan pada pertimbangan kepentingan nasional yang mengutamakan keamanan Negara dan bangsanya sendiri, disusul kemudian dengan implemetasinya didalam negeri dengan mengeluarkan kebijakan pemerintah terkait imigran. Salah satu wacana terkait kebijakam baru Inggris mengenai imigran ini adalah pembatasan jumlah dan seleksi imigran. Sudah tentu kebijakan ini akan berdampak bagi imigran maupun bagi masyarakat Inggris itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar