Selasa, 16 Juni 2020

KETENTUAN PEMBAJAKAN KAPAL DI LAUT BERDASARKAN HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL SUA CONVENTION DAN DEWAN KEAMANAN PBB



Selain UNCLOS ada traktat tambahan yang mengatur mengenai pembajakan, yaitu Convention for the Supression of Unlawful Acts againts the Safety of Maritime Navigation ( the SUA Convention) tahun 1988 dan protokolnya. Konvensi ini mengatur tentang pembajakan terhadap kapal. Munculnya konvensi ini disebabkan terjadinya pembajakan yang dialami oleh kapal Achille Lauro pada tahun 1985. Lebih lanjut konvensi ini meliputi tindakan ilegal yang tidak tergantung pada motif, baik politis ataupun pribadi, yang mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan. Tujuan dari konvensi ini adalah menghukum siapa saja yang melakukan penyerangan dengan secara ilegal dan sengaja menahan atau menggunakan kendali terhadap kapal dengan kekuatan atau ancaman, atau melakukan tindakan yang kejam terhadap orang di dalam kapal dan jika tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan pelayaran dari kapal tersebut; atau merusak kapal yang menyebabkan timbulnya kerusakan terhadap barang maupun kapal yang dapat membahayakan pelayaran tersebut.
Selanjutnya setiap Negara peserta dapat mengambil tindakan yang dianggap penting untuk menggunakan yurisdiksinya terhadap serangan pembajak atau mengektradisi orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan tersebut. Konvensi ini berlaku juga terhadap serangan yang dilakukan dikapal yang sedang berlayar atau dijadwalkan berlayar menuju, melalui atau dari perairan diluar batas laut territorial Negara pantai, atau berlaku juga ketika pelaku penyerangan atau yang diduga sebagai  pelaku penyerangan ditemukan didalam wilayah dari Negara peserta. Selanjutnya terdapat protokol tambahan dari konvensi ini yang merupakan dokumen pelengkap konvensi yakni protokol SUA Convention . Protokol ini muncul karena adanya kelemahan dari SUA Convention yang tidak mencakup seluruh tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan laut. Kekurangan dari konvensi ini mendorong dibentuknya protokol untuk mencakup hal yang belum diatur di dalam konvensi. Protokol ini selesai pada tanggal 14 oktober 2005 dan mulai berlaku setelah sembilan puluh hari sejak ditandatanganinya protokol ini oleh dua belas negara peserta. Pasal 3 bis menyatakan bahwa seseorang dapat dikategorikan melakukan serangan apabila orang tersebut melawan hukum dan secara sengaja untuk mengintimidasi populasi, menggunakan kapal untuk membawa bahan peledak yang digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. Pasal 18 bis mencakup kerja sama dan prosedur yang harus dipatuhi jika sebuah negara pihak berkeinginan untuk menaiki kapal yang berbendera salah satu negara pihak apabila pihak yang meminta memiliki alasan yang cukup untuk mencurigai bahwa kapal tersebut atau orang yang berada di dalam kapal tersebut telah atau akan terlibat dalam tindakan yang dalam konvensi ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sedangkan Dewan Keamanan PBB ( DK PBB ) sebagai salah satu organ dari PBB yang mempunyai tugas untuk menjaga dan dan memelihara perdamaian dan keamanan internasional khusunya kawasan laut tidak bisa menutup mata terhadap peristiwa pembajakan yang terjadi di lautan. Untuk itu DK PBB mengeluarkan beberapa resolusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Diantaranya adalah:
a.    Resolusi Dewan Keamanan PBB 1816
Dalam resolusi ini Dewan Keamanan PBB bertindak berdasarkan chapter VII piagam PBB mendesak setiap kapal-kapal dan pesawat militer negara untuk waspada terhadap kegiatan pembajakan dan perompokan, serta berkoordinasi dalam mencegah kegiatan pembajakan dan perompakan di laut.
b.    Resolusi 1838
Resolusi ini pada dasarnya sama dengan resolusi 1816. Pada resolusi ini Dewan Keamanan PBB bertindak berdasarkan Chapter VII Piagam PBB di DK PBB dalam paragraf dua meminta negara-negara yang memiliki kepentingan dalam keamanan maritim untuk mengambil bagian melawan bajak laut di lepas pantai somalia khususnya dengan mengirimkan kapal angkatan laut.
c.    Resolusi 1846
Resolusi Dewan Keamanan PBB mempunyai kekuatan mengikat terhadap negara-negara anggota PBB. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil oleh Dewan Keamanan PBB harus diterima dan dijalankan oleh negara-negara anggota sesuai dengan piagam PBB. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan pembajakan dilaut merupakana suatu hal yang serius yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian internasional. Namun demikian, resolusi yang dikeluarkan oleh dewan Keamanan PBB tidak serta merta dapat menjadi suatu hukum kebiasaan internasional. Resolusi ini hanya berlaku terhadap situasi yang terjadi di somalia.[1]





[1]Supriyanto Ginting, Skripsi tentang : “Kerja sama Regional dalam Memberantas Piracy dan Armed Robbery di Laut Cina Selatan dan Selat Malaka” Jakarta : Universitas Indonesia, 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar