Senin, 15 Juni 2020

ZONA EKONOMI EKSKLUSIF



Perkembangan zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone) mencerminkan kebiasaan internasional (international customs) yang diterima menjadi hukum kebiasaan internasional (customary international law) karena sudah terpenuhi dua syarat penting, yaitu praktik negara-negara (state practice) dan opinio juris sive necessitatis. Zona ekonomi eksklusif bagi negara berkembang seperti Indonesia adalah vital karena di dalamnya terdapat kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati, sehingga mempuyai peranan sangat penting bagi pembangunan ekonomi bangsa dan negara.[1] Di dunia ini ada 15 negara yang mempunyai leading exclusive economic zone, yaitu Amerika Serikat, Prancis, Indonesia, Selandia Baru, Australia, Rusia, Jepang, Brasil, Kanada, Meksiko, Kiribati, Papua Nugini, Chili, Norwegia, dan India. Indonesia beruntung sekali termasuk 1 dari 15 negara yang mempunyai zona ekonomi eksklusif sangat luas bahkan termasuk tiga besar setelah Amerika Serikat dan Prancis, yaitu sekitar 1.577.300 square nautical miles.[2] Dengan status Indonesia yang memiliki zona ekonomi eksklusif seperti itu, sudah seharusnya Indonesia menjadi negara yang subur, makmur, sejahtera, tetapi bukti menunjukkan sebaliknya, sehingga harus dicarikan solusinya.
Zona ekonomi eksklusif suatu negara sudah diatur secara lengkap oleh Konvensi Hukum Laut 1982 yang terdapat dalam Pasal 55-75. Konvensi Hukum Laut 1982 telah mengatur secara lengkap tentang zona ekonomi eksklusif yang mempunyai sifat sui generis atau specific legal regime, seperti yang terdapat dalam Pasal 55-75. [3] Zona ekonomi eksklusif adalah daerah di luar dan berdamping dengan laut territorial yang tunduk pada rejim hukum khusus di mana terdapat hak-hak dan jurisdiksi Negara pantai, hak dan kebebasan Negara lain yang diatur oleh Konvensi. Lebar zona ekonomi eksklusif bagi setiap Negara pantai adalah 200 mil sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 57 Konvensi Hukum Laut 1982  bahwa zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut territorial diukur.[4]
Hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi eksklusif diatur oleh Pasal 58 Konvensi Hukum Laut 1982. Di zona ekonomi eksklusif , semua Negara baik Negara pantai maupun tidak berpantai mempunyai hak kebebasan pelayaran dan penerbangan, kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut dan penggunaan sah lainnya menurut hukum internasional dan Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasan tersebut, Negara lain harus menghormati peraturan perundang-undangan  sebagai negara pantai yang mempunyai zona ekonomi eksklusif tersebut.[5]



[1]Agoes, Etty R,. Op. Cit., Hlm. 69
[2]R.R. Churchill and A.V. Lowe, the Law of the Sea, third edition, Juris Publishing, Machester University Press, 1999, Hlm. 178.
[3]Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 55-75
[4]Ibid, Pasal 57
[5]Wisnumurti, Nugroho, Pengaruh Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982  Terhadap Politik Luar Negeri Indonesia, TASKAP khusus Regular Angkatan ke-XXI Lembaga Pertahanan Nasional, 1985. Hlm.37


Tidak ada komentar:

Posting Komentar