Perkembangan
zona ekonomi eksklusif (exclusive
economic zone) mencerminkan kebiasaan internasional (international customs) yang diterima menjadi hukum kebiasaan
internasional (customary international
law) karena sudah terpenuhi dua syarat penting, yaitu praktik negara-negara
(state practice) dan opinio juris sive necessitatis. Zona
ekonomi eksklusif bagi negara berkembang seperti Indonesia adalah vital karena
di dalamnya terdapat kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati, sehingga
mempuyai peranan sangat penting bagi pembangunan ekonomi bangsa dan negara.[1] Di dunia ini ada 15 negara
yang mempunyai leading exclusive economic
zone, yaitu Amerika Serikat, Prancis, Indonesia, Selandia Baru, Australia,
Rusia, Jepang, Brasil, Kanada, Meksiko, Kiribati, Papua Nugini, Chili,
Norwegia, dan India. Indonesia beruntung sekali termasuk 1 dari 15 negara yang
mempunyai zona ekonomi eksklusif sangat luas bahkan termasuk tiga besar setelah
Amerika Serikat dan Prancis, yaitu sekitar 1.577.300 square nautical miles.[2] Dengan status Indonesia
yang memiliki zona ekonomi eksklusif seperti itu, sudah seharusnya Indonesia
menjadi negara yang subur, makmur, sejahtera, tetapi bukti menunjukkan
sebaliknya, sehingga harus dicarikan solusinya.
Zona ekonomi
eksklusif suatu negara sudah diatur secara lengkap oleh Konvensi Hukum Laut
1982 yang terdapat dalam Pasal 55-75. Konvensi Hukum Laut 1982 telah mengatur
secara lengkap tentang zona ekonomi eksklusif yang mempunyai sifat sui generis atau specific legal regime, seperti yang
terdapat dalam Pasal 55-75. [3] Zona ekonomi eksklusif
adalah daerah di luar dan berdamping dengan laut territorial yang tunduk pada
rejim hukum khusus di mana terdapat hak-hak dan jurisdiksi Negara pantai, hak
dan kebebasan Negara lain yang diatur oleh Konvensi. Lebar zona ekonomi
eksklusif bagi setiap Negara pantai adalah 200 mil sebagaimana ditegaskan oleh
Pasal 57 Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa
zona ekonomi eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal di
mana laut territorial diukur.[4]
Hak
dan kewajiban negara lain di zona ekonomi eksklusif diatur oleh Pasal 58
Konvensi Hukum Laut 1982. Di zona ekonomi eksklusif , semua Negara baik Negara
pantai maupun tidak berpantai mempunyai hak kebebasan pelayaran dan penerbangan,
kebebasan memasang kabel dan pipa bawah laut dan penggunaan sah lainnya menurut
hukum internasional dan Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam melaksanakan hak-hak
dan kebebasan tersebut, Negara lain harus menghormati peraturan
perundang-undangan sebagai negara pantai
yang mempunyai zona ekonomi eksklusif tersebut.[5]
[1]Agoes, Etty R,. Op. Cit., Hlm. 69
[2]R.R. Churchill and A.V. Lowe, the Law
of the Sea, third edition, Juris Publishing, Machester University Press, 1999,
Hlm. 178.
[3]Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 55-75
[4]Ibid, Pasal 57
[5]Wisnumurti, Nugroho, Pengaruh Konvensi PBB tentang Hukum Laut
1982 Terhadap Politik Luar Negeri
Indonesia, TASKAP khusus Regular Angkatan ke-XXI Lembaga Pertahanan Nasional,
1985. Hlm.37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar