Landas
Kontinen (continental shelf) sudah
diatur oleh Konvensi-Konvensi Jenewa 1958 yang sekarang sudah tidak berlaku
lagi karena digantikan dengan Konvensi Hukum Laut 1982. Pengertian landas
kontinen mengalami perubahan signifikan sebagaimana terdapat dalam Konvensi
Hukum Laut 1982.
Pengertian
landas kontinen menurut Konvensi Jenewa 1958 tersebut adalah :
(a) Dasar
laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai tapi di luar laut territorial sampai kedalaman 200
meter atau di luar batas itu sampai dimungkinkan eksploitasi sumber daya alam
tersebut;
(b) Sampai
dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai dari pulau-
pulau. [1]
Pada
umumnya pengertian landas kontinen tersebut akan mempunyai kedalamanan 130-500
meter, di sambung dengan lereng kontinen (continental
Slope) dengan kedalaman 1200-3500 meter, dan di terakhir adalah tanjakan
kontinen (continental rise) dengan
kedalaman 3500-5500 meter. Ketiga Kontinen tersebut membentuk continental
margin atau pinggiran kontinen. Semua ketentuan tentang landas kontinen menurut
Konvensi Jenewa 1958 diubah oleh Konvensi Hukum Laut 1982. Landas kontinen di
atur oleh Pasal 76-85 Konvensi Hukum Laut 1982 yang di dalamnya terdapat
pengertian landas kontinen, hak Negara pantai di landas kontinen, penetapan
batas landas kontinen oleh setiap negara, pembuatan peta dan koordinat
geografis dan menyampaikan ke Sekretaris Jenderal PBB. [2]
Pengertian
Landas kontinen menurut Pasal 76 ayat (1), ayat (2) Konvensi Hukum Laut 1982
tersebut adalah landas kontinen yang meliputi sebagai berikut:
(a) Dasar
laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang
adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai ke pinggiran tepi
kontinen; atau
(b) Dasar
laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana
laut teritorial diukur;
(c) Landas
kontinen dimungkinkan mencapai 350 mil laut dari garis pangkal di mana laut
teritorial diukur; atau
(d) Tidak
melebihi 100 mil laut dari kedalaman (isobath) 2500 meter. [3]
[1] Konvensi Jenewa Tahun 1958 Pasal 1
[2] Djalal Hasyim,”Penentuan “Sea Lanes” (ALKI) Melalui Perairan Nusantara Indonesia”,
Paper Pada Penataran Hukum Laut Internasional, Unpad, Bandung, 1996 Hlm. 13
[3] Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 76
Tidak ada komentar:
Posting Komentar