Senin, 15 Juni 2020

LANDAS KONTINEN



Landas Kontinen (continental shelf) sudah diatur oleh Konvensi-Konvensi Jenewa 1958 yang sekarang sudah tidak berlaku lagi karena digantikan dengan Konvensi Hukum Laut 1982. Pengertian landas kontinen mengalami perubahan signifikan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Pengertian landas kontinen menurut Konvensi Jenewa 1958 tersebut adalah :
(a)  Dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai tapi  di luar laut territorial sampai kedalaman 200 meter atau di luar batas itu sampai dimungkinkan eksploitasi sumber daya alam tersebut;
(b)  Sampai dasar laut dan tanah di bawahnya yang berhadapan dengan pantai dari pulau- pulau. [1]
Pada umumnya pengertian landas kontinen tersebut akan mempunyai kedalamanan 130-500 meter, di sambung dengan lereng kontinen (continental Slope) dengan kedalaman 1200-3500 meter, dan di terakhir adalah tanjakan kontinen (continental rise) dengan kedalaman 3500-5500 meter. Ketiga Kontinen tersebut membentuk continental margin atau pinggiran kontinen. Semua ketentuan tentang landas kontinen menurut Konvensi Jenewa 1958 diubah oleh Konvensi Hukum Laut 1982. Landas kontinen di atur oleh Pasal 76-85 Konvensi Hukum Laut 1982 yang di dalamnya terdapat pengertian landas kontinen, hak Negara pantai di landas kontinen, penetapan batas landas kontinen oleh setiap negara, pembuatan peta dan koordinat geografis dan menyampaikan ke Sekretaris Jenderal PBB. [2]
Pengertian Landas kontinen menurut Pasal 76 ayat (1), ayat (2) Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut adalah landas kontinen yang meliputi sebagai berikut: 
(a)   Dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai ke pinggiran tepi kontinen; atau
(b)   Dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur;
(c)   Landas kontinen dimungkinkan mencapai 350 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur; atau
(d)   Tidak melebihi 100 mil laut dari kedalaman (isobath) 2500 meter. [3]



[1] Konvensi Jenewa Tahun 1958 Pasal 1
[2] Djalal Hasyim,”Penentuan “Sea Lanes” (ALKI) Melalui Perairan Nusantara Indonesia”, Paper Pada Penataran Hukum Laut Internasional, Unpad, Bandung, 1996 Hlm. 13
[3] Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 76



Tidak ada komentar:

Posting Komentar