Selasa, 16 Juni 2020

PENANGGULANGAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM KONVENSI SUA 1988



Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA) 1988 diatur karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengembangkan kerjasama internasional dalam merencanakan dan menerima upaya-upaya efektif dan praktis untuk mencegah semua tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan keselamatan navigasi maritim, dan penuntutan dan penghukuman para pelakunya bahwa tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan keselamatan navigasi maritim membahayakan keselamatan orang dan harta benda, mempengaruhi penyelenggaraan jasa maritim. Pasal 3 Konvensi SUA 1988 mengatur kejahatan-kejahatan dilaut, termasuk kejahatan perompakan sebagai berikut :
1)    Setiap orang dapat dikatakan melakukan suatu kejahatan jika orang tersebut melawan hukum dan dengan sengaja :
a)  Mengambil alih kendali atas sebuah kapal dengan cara kekerasan atau       mengancam,
b) Melakukan tindakan kekerasan terhadap orang diatas kapal yang dapat   membahayakan keamanan pelayaran,
c)  Menghancurkan sebuah kapal atau menyebabkan kerusakan pada kapal/muatannya dan dapat membahayakan keamanan pelayaran;
d)   Menghancurkan sarana dan prasarana pelayaran atau mempengaruhi operasi kapal yang dapat membahayakan keamanan navigasi.
e) Menyampaikan informasi yang tidak benar, sehingga dapat membahayakan keamanan pelayaran, membunuh atau melukai orang lain diatas kapal.
2)    Setiap orang juga dapat dikatakan telah melakukan kejahatan jika orang tersebut :
a)    Mencoba melakukan salah satu tindak pidana yang ditetapkan diatas;
b)    Setiap tindak pidana dilakukan oleh setiap orang atau kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut;
c)  Mengancam seperti yang terdapat dalam hukum nasional, dengan tujuan untuk mempengaruhi seseorang agar melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, atau untuk melakukan salah satu tindak pidana yang ditetapkan sebelumnya dan ancama tersebut dapat membahayakan keamanan pelayaran.

Pasal 6 SUA Convention 1988 memberikan aturan mengenai pelaksanaan untuk mengambil tindakan-tindakan untuk mengadili hal tersebut, bahwa :
1) Setiap negara pihak harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana yang dittetapkan dalam pasal 3 ketika kejahatan dilakukan terhadap atau diatas kapal yang mengibarkan bendera negara atau dalam wilayah negara yang bersangkutan, termasuk laut territorial ataupun dilakukan oleh seorang waega negara dari negara tersebut.
2)  Setiap negara pihak juga dapat menerapkan yurisdiksinya atas suatu pelanggaran jika tindakan itu dilakukan oleh seseorang yang berkewarganegaraan dari negara yang bersangkutan, selama pelaku dari negara tersebut mengancam untuk membunuh atau melukai orang lain dan atau tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memaksa negara yang bersangkutan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.
Setelah suatu negara menetapkan yurisdiksinya tersebut negara harus memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal IMO, akan tetapi konvensi ini tetap tidak mengesampingkan hukum nasional  negara pihak. SUA 1988 memberikan aturan yang semakin jelas atas penanggulangan perompakan, sehingga negara peratifikasi berkewajiban untuk mengambil tindakan ketika terjadi kejahatan perompakan dalam batasan yurisdiksinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar