Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA) 1988 diatur karena adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengembangkan kerjasama
internasional dalam merencanakan dan menerima upaya-upaya efektif dan praktis
untuk mencegah semua tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan
keselamatan navigasi maritim, dan penuntutan dan penghukuman para pelakunya
bahwa tindakan melanggar hukum yang bertentangan dengan keselamatan navigasi
maritim membahayakan keselamatan orang dan harta benda, mempengaruhi
penyelenggaraan jasa maritim. Pasal 3 Konvensi SUA 1988 mengatur
kejahatan-kejahatan dilaut, termasuk kejahatan perompakan sebagai berikut :
1) Setiap
orang dapat dikatakan melakukan suatu kejahatan jika orang tersebut melawan
hukum dan dengan sengaja :
a) Mengambil
alih kendali atas sebuah kapal dengan cara kekerasan atau mengancam,
b) Melakukan
tindakan kekerasan terhadap orang diatas kapal yang dapat membahayakan keamanan
pelayaran,
c) Menghancurkan
sebuah kapal atau menyebabkan kerusakan pada kapal/muatannya dan dapat
membahayakan keamanan pelayaran;
d) Menghancurkan
sarana dan prasarana pelayaran atau mempengaruhi operasi kapal yang dapat
membahayakan keamanan navigasi.
e) Menyampaikan
informasi yang tidak benar, sehingga dapat membahayakan keamanan pelayaran,
membunuh atau melukai orang lain diatas kapal.
2) Setiap
orang juga dapat dikatakan telah melakukan kejahatan jika orang tersebut :
a) Mencoba
melakukan salah satu tindak pidana yang ditetapkan diatas;
b) Setiap
tindak pidana dilakukan oleh setiap orang atau kaki tangan seseorang yang
melakukan kejahatan tersebut;
c) Mengancam
seperti yang terdapat dalam hukum nasional, dengan tujuan untuk mempengaruhi
seseorang agar melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, atau untuk
melakukan salah satu tindak pidana yang ditetapkan sebelumnya dan ancama
tersebut dapat membahayakan keamanan pelayaran.
Pasal
6 SUA Convention 1988 memberikan aturan mengenai pelaksanaan untuk mengambil
tindakan-tindakan untuk mengadili hal tersebut, bahwa :
1) Setiap
negara pihak harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menetapkan
yurisdiksi atas tindak pidana yang dittetapkan dalam pasal 3 ketika kejahatan
dilakukan terhadap atau diatas kapal yang mengibarkan bendera negara atau dalam
wilayah negara yang bersangkutan, termasuk laut territorial ataupun dilakukan
oleh seorang waega negara dari negara tersebut.
2) Setiap
negara pihak juga dapat menerapkan yurisdiksinya atas suatu pelanggaran jika
tindakan itu dilakukan oleh seseorang yang berkewarganegaraan dari negara yang
bersangkutan, selama pelaku dari negara tersebut mengancam untuk membunuh atau
melukai orang lain dan atau tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk
memaksa negara yang bersangkutan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
tindakan.
Setelah
suatu negara menetapkan yurisdiksinya tersebut negara harus memberitahukan
kepada Sekretaris Jenderal IMO, akan tetapi konvensi ini tetap tidak
mengesampingkan hukum nasional negara
pihak. SUA 1988 memberikan aturan yang semakin jelas atas penanggulangan
perompakan, sehingga negara peratifikasi berkewajiban untuk mengambil tindakan
ketika terjadi kejahatan perompakan dalam batasan yurisdiksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar