Pengaturan
laut lepas (high seas) terdapat dalam
Konvensi-Konvensi Jenewa yang merupakan hasil dari Konferensi PBB tentang Hukum
Laut (UNCLOS) I tanggal 24 Februari- 27 April 1958. Pasal 1 Konvensi Jenewa
1958 tersebut memberikan pengertian laut lepas. [1] Bahwa laut lepas adalah semua bagian
laut yang tidak termasuk laut teritorial atau perairan pedalaman suatu Negara.
Konvensi Jenewa 1958 ini sudah tidak berlaku lagi karena ada yang baru, yaitu
Konvensi Hukum Laut 1982. Pengertian laut lepas menurut Konvensi Jenewa 1958
tersebut sangat jauh dengan pengertian laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut
1982.
Konvensi
Hukum Laut 1982 dalam Pasal 86 menyatakan pengertian laut lepas yaitu bahwa
laut lepas adalah semua bagian laut yang tidak termasuk zona ekonomi eksklusif,
laut territorial atau perairan pedalaman suatu negara dan perairan kepulauan
dalam Negara kepulauan. Pengertian laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982
ini sangat jauh statusnya dengan pengertian laut lepas menurut Konvensi Jenewa
1958. [2] Laut lepas menurut
Konvensi Jenewa 1958 adalah hanya 3 mil dari laut territorial, sedangkan laut
lepas menurut Konvensi Hukum Laut 1982 adalah dimulai dari zona ekonomi
eksklusif yang berarti dimulai dari 200 mil. Menurut Konvensi Hukum Laut 1982,
laut territorial yang sejauh 12 mil itu tunduk pada kedaulatan penuh suatu
Negara, sedangkan zona ekonomi eksklusif yang sejauh itu mempunyai status sui
generic, yaitu bahwa sifat khusus yang bukan bagian dari kedaulatan Negara,
tetapi juga tidak tunduk pada rejim internasional.
[1]Konferensi PBB tentang Hukum Laut
(UNCLOS) I tanggal 24 Februari- 27 April 1958. Konvensi Jenewa 1958, Pasal 1
[2]Konvensi Hukum Laut 1982, Pasal 86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar