Selasa, 16 Juni 2020

PENANGGULANGAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM CONVENTION ON THE HIGH SEAS 1985



Pasal 14 CHS 1958 mengatakan “All states shall cooperate to the fullest possible extent in the repression of piracy on the high seas or in any other place outside the jurisdiction of any state”. Pasal ini menyatakan bahwa semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam menekan perompakan di laut lepas atau di tempat lain diluar yurisdiksi setiap negara. Pasal ini sejalan dengan yurisdiksi universal yang melekat terhadap kejahatan perompakan, sehingga hal ini semakin memperkuat landasan bagi negara pihak ketiga untuk melakukan penuntutan dan menerapkan yurisdiksinya atas kasus –kasus perompakan. Asas yurisdiksi universal ini melekat terhadap semua negara peratifikasi CHS 1958 untuk menekan perompakan dengan cara mengadili para perompak dengan hukum nasionalnya Pasal 15 CHS 1958nmemberikan batasan perompakan yaitu kejahatan yang terjadi di laut lepas, selain itu keikutsertaan secara sukarela dengan fakta bahwa penumpang kapal tersebut telah mengetahui bahwa kapal tersebut telah merompak maka kejahatan perompakan dapat dikenakan terhadapnya. Selanjutnya pasal 16 CHS 1958 memberikan perluasan subjek perompakan oleh kapal perang, kapal atau pesawat pemerintah yang telah diambil alih oleh pemberontak.
Pasal 19 CHS 1958 mengatur tentangg kewenangan atas penyitaan kapal oleh setiap negara peratifikasi konvensi ini serta setelah dilakukannya penyitaan terhadap kapal, pengadilan dari negara  yang melakukan penyitaan tersebut dapat memutuskan hukuman yang akan dikenakannya dan menentukan tindakan yang diambil yang berkaitan dengan kapal tersebut. Penyitaan ini tetap harus dengan itikad yang baik sehingga tidak akan terjadi kesewenang-wenangan dalam melakukan penyitaan. Negara yang melakukan penyitaan mempunyai tanggung jawab penuh atas kapal sitaan sebagaimana diatur dalam pasal 20 CHS 1958 :
“Where the seizure of a ship or aircraft on suspicion of piracy has been effected without adequate grounds, the State making the seizure shall be liable to the State the nationality of which is possessed by the ship or aircraft, for any loss or damage caused by the seizure”.
Tidak semua kapal diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap kapal perompak. Kualifikasi kapal yang dapat melakukan penyitaan diatur pada pasal 21 CHS 1958, yaitu kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dinas pemerintahan serta yang diberi wewenang. [1]



[1] Convension on the high seas 1968


Tidak ada komentar:

Posting Komentar