Konvensi
Hukum Laut 1982 merupakan kemenangan bagi negara-negara berkembang terutama
negara berkembang yang mempunyai pantai (coastal states), tetapi juga Konvensi
memberikan hak akses kepada negara-negara yang tidak mempunyai pantai (land-locked states). Konvensi Hukum Laut
1982 menetapkan bahwa setiap Negara
pantai mempunyai laut teritorial (territorial
sea). Laut teritorial telah diatur oleh Konvensi, yaitu yang terdapat dalam
Bab II dari mulai Pasal 2-32. Bab II Konvensi Hukum Laut 1982 berjudul “Territorial Sea and Contiguous Zone”.
Pasal 2 Konvensi Hukum Laut 1982 menegaskan bahwa kedaulatan negara pantai
mencakup wilayah darat, perairan pedalaman, perairan kepulauan kalau negara
kepulauan, dan sampai laut teritorial atau laut wilayah. Kedaulatan tersebut
meliputi ruang udara di atasnya dan dasar laut serta tanah di bawahnya.
a. Batas
laut wilayah
Pengaturan
mengenai batas laut wilayah diatur dalam Pasal 3 Konvensi Hukum Laut 1982
adalah bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut
teritorialnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
b. Garis
Pangkal Normal dan Garis Pangkal Lurus
Garis
pangkal normal (normal baseline) dan
garis pangkal lurus (straight baseline)
adalah untuk menetapkan lebar laut teritorial dan rezim maritim lainnya,
seperti zona tambahan (contiguous zone),
zona ekonomi eksklusif (exclusive
economic zone), landas kontinen (continental
shelf). Garis pangkal normal ditentukan oleh Pasal 5 Konvensi Hukum Laut
1982. [1] Yakni garis pangkal normal
untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis air rendah sepanjang pantai
sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang resmi diakui oleh Negara pantai
tersebut.
Garis pangkal lurus
diatur oleh Pasal 7 Konvensi Hukum Laut 1982 yang menyatakan bahwa penarikan
garis pangkal lurus harus pada lokasi pantai yang menjorok jauh ke dalam atau
terdapat suatu deretan pulau panjang di dekatnya (a fringe of islands along the coast in its immediate vicinity) yang
menghubungkan titik-titik yang tepat, sehingga terbentang garis lurus.
Penarikan garis pangkal lurus ini tidak boleh menyimpang terlalu jauh dengan
arah umum pantai tersebut, juga tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut
kecuali terdapat mercu suar (light houses)
atau instalasi serupa yang permanen. Dalam cara penarikan garis pangkal lurus
ini dapat dilakukan berdasarkan kepentingan ekonomi (economic interest) yang dibuktikan dengan praktik negara yang telah
berlangsung lama. Penarikan garis pangkal lurus dibatasi dengan tidak boleh
memotong laut teritorial negara lain. [2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar