Senin, 15 Juni 2020

LAUT TERITORIAL



Konvensi Hukum Laut 1982 merupakan kemenangan bagi negara-negara berkembang terutama negara berkembang yang mempunyai pantai (coastal states), tetapi juga Konvensi memberikan hak akses kepada negara-negara yang tidak mempunyai pantai (land-locked states). Konvensi Hukum Laut 1982 menetapkan bahwa setiap  Negara pantai mempunyai laut teritorial (territorial sea). Laut teritorial telah diatur oleh Konvensi, yaitu yang terdapat dalam Bab II dari mulai Pasal 2-32. Bab II Konvensi Hukum Laut 1982 berjudul “Territorial Sea and Contiguous Zone”. Pasal 2 Konvensi Hukum Laut 1982 menegaskan bahwa kedaulatan negara pantai mencakup wilayah darat, perairan pedalaman, perairan kepulauan kalau negara kepulauan, dan sampai laut teritorial atau laut wilayah. Kedaulatan tersebut meliputi ruang udara di atasnya dan dasar laut serta tanah di bawahnya.
a.    Batas laut wilayah
Pengaturan mengenai batas laut wilayah diatur dalam Pasal 3 Konvensi Hukum Laut 1982 adalah bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
b.    Garis Pangkal Normal dan Garis Pangkal Lurus
Garis pangkal normal (normal baseline) dan garis pangkal lurus (straight baseline) adalah untuk menetapkan lebar laut teritorial dan rezim maritim lainnya, seperti zona tambahan (contiguous zone), zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone), landas kontinen (continental shelf). Garis pangkal normal ditentukan oleh Pasal 5 Konvensi Hukum Laut 1982. [1] Yakni garis pangkal normal untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis air rendah sepanjang pantai sebagaimana terlihat pada peta skala besar yang resmi diakui oleh Negara pantai tersebut.
Garis pangkal lurus diatur oleh Pasal 7 Konvensi Hukum Laut 1982 yang menyatakan bahwa penarikan garis pangkal lurus harus pada lokasi pantai yang menjorok jauh ke dalam atau terdapat suatu deretan pulau panjang di dekatnya (a fringe of islands along the coast in its immediate vicinity) yang menghubungkan titik-titik yang tepat, sehingga terbentang garis lurus. Penarikan garis pangkal lurus ini tidak boleh menyimpang terlalu jauh dengan arah umum pantai tersebut, juga tidak boleh ditarik ke dan dari elevasi surut kecuali terdapat mercu suar (light houses) atau instalasi serupa yang permanen. Dalam cara penarikan garis pangkal lurus ini dapat dilakukan berdasarkan kepentingan ekonomi (economic interest) yang dibuktikan dengan praktik negara yang telah berlangsung lama. Penarikan garis pangkal lurus dibatasi dengan tidak boleh memotong laut teritorial negara lain. [2]



[1]Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 5
[2]Rights and Freedom in International Waters”, Superintendent of document  depart-ment of State Sullutin,  Vol 86, 1986. Hlm. 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar