Dalam
Hukum internasional dibedakan antara pembajakan (piracy) dengan perompakan (
Armed robbery) diantaranya adalah :
1.
Pembajakan ( Piracy)
a) Robbery commited at sea;
b) An act of robbery especially on the high
seas, specifically: an illegal act of violence, detention, or plunder committed
for private ends by crew or passangers of a private ship or aircraft againts
another ship or aircraft on the high seas or in place outside the jurisdiction
of any stat;
c) Robbery on the high seas; taking a ship
away from the control of those who are legally entitled to it.[1]
a.
Pembajakan menurut High Seas Convention 1958
Piracy consists of any of the following acts:
1.
Any
illegal acts of violence, detention or any act of depredation, committed for
private ends by the crew or the passengers of a private ship or a private
aircraft, and directed:
i.
On
board such ship or aircraft;
ii.
Againts
a ship, aircraft, persons or property in a place outside the jurisdiction of
any State;
2.
Any
act of voluntary participation in the operation of a ship or of an aircraft
with knowladge of facts making it a pirate ship or aircraft;
3.
Any
act of inciting or of intentionally facilitating an act decsribed in
subparagraph 1 or 2 of this article.
Pengertian pembajakan yang ada pada high seas convention 1958 mensyaratkan
bahwa tindakan dapat dikatakan pembajakan apabila kejahatan di lakukan terhadap
kapal atau pesawat, atau orang atau barang atas tujuan kepentingan pribadi dan
terjadi di laut lepas dan di luar yurisdiksi suatu negara.
b. Pembajakan dilihat dari United Nation Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) 1982
Dalam ketentuan pasal 101 UNCLOS bahwa
pembajakan terjadi hanya di luar laut teritorial dari negara pantai. Ada empat
elemen yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai pembajakan, yaitu :
1. Tindakan
kejahatan yang melibatkan kekerasan, penahanan, dan perbuatan pembinasaan;
2. Dilakukan
untuk kepentingan pribadi;
3. Melibatkan
dua kapal ( pesawat); dan
4. Terjadi
di laut lepas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar