Senin, 15 Juni 2020

PEMBAJAKAN KAPAL DALAM HIGH SEAS CONVENTION DAN UNCLOS 1982



Dalam Hukum internasional dibedakan antara pembajakan (piracy) dengan perompakan ( Armed robbery) diantaranya adalah :
1.    Pembajakan ( Piracy)
a)    Robbery commited at sea;
b)    An act of robbery especially on the high seas, specifically: an illegal act of violence, detention, or plunder committed for private ends by crew or passangers of a private ship or aircraft againts another ship or aircraft on the high seas or in place outside the jurisdiction of any stat;
c)    Robbery on the high seas; taking a ship away from the control of those who are legally entitled to it.[1] 
a.    Pembajakan menurut High Seas Convention 1958
Piracy consists of any of the following acts:
1.    Any illegal acts of violence, detention or any act of depredation, committed for private ends by the crew or the passengers of a private ship or a private aircraft, and directed:
                                     i.        On board such ship or aircraft;
                                    ii.        Againts a ship, aircraft, persons or property in a place outside the jurisdiction of any State;
2.    Any act of voluntary participation in the operation of a ship or of an aircraft with knowladge of facts making it a pirate ship or aircraft;
3.    Any act of inciting or of intentionally facilitating an act decsribed in subparagraph 1 or 2 of this article.
Pengertian pembajakan yang ada pada high seas convention 1958 mensyaratkan bahwa tindakan dapat dikatakan pembajakan apabila kejahatan di lakukan terhadap kapal atau pesawat, atau orang atau barang atas tujuan kepentingan pribadi dan terjadi di laut lepas dan di luar yurisdiksi suatu negara.
b.    Pembajakan dilihat dari United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Dalam ketentuan pasal 101 UNCLOS bahwa pembajakan terjadi hanya di luar laut teritorial dari negara pantai. Ada empat elemen yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai pembajakan, yaitu :
1.   Tindakan kejahatan yang melibatkan kekerasan, penahanan, dan perbuatan pembinasaan;
2.    Dilakukan untuk kepentingan pribadi;
3.    Melibatkan dua kapal ( pesawat); dan
4.    Terjadi di laut lepas.




[1] the American Heritage Dictionary of the English Language, 2000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar