Menurut
IMO perompakan merupakan suatu hal yang sering terjadi namun tidak ada satu
pasal pun dalam UNCLOS 1982 yang mengatur bahkan menyinggung mengenai hal ini.
UNCLOS hanya mengenal defenisi pembajakan
konvensional yang terjadi di laut lepas di luar yurisdiksi dari suatu
negara. Oleh karena perompakan tidak terjadi di laut lepas maka sudah
sepatutnya ada defenisi yang lebih lanjut mengenai hal ini. Organisasi Maritim
Internasional atau International Marite
Organization ( IMO) sebagai salah satu
organ yang bernaung dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB) memberikan
defenisi mengenai apa yang dimaksud dengan perompakan.
Menurut
IMO yang dimaksud dengan Perompakan adalah :
1.
Any
illegal act of violence detention or any act of depredation, or theat thereof,
other than act of piracy, commited for private and directed a ship or againts persons or property on board
such a ship, within a states’s internal waters archipelagic waters and
territorial sea;
2.
Any
act of inciting or of intentionally facilitaring an act described above.
Pada
dasarnya defenisi mengenai perompakan yang dibuat oleh IMO masih dijiwai oleh
defenisi pembajakan yang ada dalam UNCLOS. Hal ini dapat dilihat dari
pengertian yang diberikan hanya saja terdapat pembeda mengenai tempat
terjadinya perompakan itu, yaitu pada perairan pedalaman, laut teritorial, dan
perairan kepulauan. Banyak faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kegiatan
aksi-aksi kejahatan di laut.
Faktor-faktor
ini sangat kompleks karena saling berkaitan satu sama lain dan melibatkan
banyak pihak.
Adapun
faktor-faktor utama yang memicu terjadinya pembajakan atau perampokan
bersenjata di laut adalah sebagai berikut:
a) Situasi
ekonomi di kawasan sekitar.
Situasi ekonomi di suatu
kawasan, terutama kawasan pesisir dapat berpengaruh terhadap perilaku
kelompok-kelompok masyarakat tersebut, terutama dalam hal mempertahankan hidup.
Masyarakat pesisir hidupnya sangat tergantung dengan kondisi alam karena
rata-rata mereka hidup dengan memanfaatkan hasil laut.
b)
Lemahnya kontrol pemerintah terhadap
permasalahan di dalam negeri.
Pemerintah
adalah badan hukum publik yang bertugas melayani dan melindungi rakyatnya.
Masalah-masalah seperti pemenuhan kebutuhan pokok rakyat merupakan tugas pemerintah.
Ketidakmampuan pemerintah untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk
melindungi kepentingan umum secara bijaksana dapat mendorong sekelompok
masyarakat tertentu untuk melakukan tindakan demi kepentingan kelompoknya.
Sehingga dalam hal ini, diperlukan perhatian dan peranan yang besar dari
pemerintah untuk dapat memberikan jalan keluar yang lebih baik kepada masyarakatnya.
c)
Rendahnya kemampuan para penegak hukum
Penegakan
hukum di bidang maritim terdiri dari penegakan hukum di laut, di kapal dan di
pelabuhan. Semua unsur tersebut seyogyanya saling terkait satu sama lain.
Lemahnya salah satu dari unsur penegakan hukum tersebut dapat melemahkan sistem
penegakan hukum di laut secara keseluruhan, sehingga berakibat memberi
kesempatan atau peluang terhadap aksi kejahatan di laut.
d) Lemahnya
sistem hukum di bidang maritime
Selama ini persoalan penegakan hukum dan
peraturan di laut senantiasa tumpang tindih dan cenderung menciptakan konflik
antar institusi dan aparat pemerintah,
serta konflik horizontal antar masyarakat. Oleh karenanya dibutuhkan perangkat
hukum dan peraturan yang dapat menjamin interaksi antar sektor yang saling
menguntungkan dan menciptakan hubungan yang optimal. Selain itu, sistem hukum
yang harus ditegakkan saat ini semestinya tidak lagi memandang kejahatan di
laut sebagai tindakan kriminal biasa, mengingat dampak yang diakibatkan dari
aksi-aksinya tersebut semakin luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar