Selasa, 16 Juni 2020

PEMBAJAKAN MENURUT INTERNATIONAL MARITIME BERAU



           IMB menadopsi definisi yang lebih luas mengenai pembajakan, yaitu :
piracy is an act of boarding any vessel with the intent to commit theft or any other crime and with the intent or capability to use force in the furtherance of that act
IMB mendefenisikan pembajakan mencakup kejahatan mulai dari pencurian di pelabuhan sampai pembajakan, lebih lanjut defenisi yang luas ini dapat menyebabkan peningkatan jumlah insiden pembajakan yang terjadi.
Pembajakan di laut memiliki karakteristik sebagai berikut:
a)    Diakui oleh masyarakat internasional sebagai kejahatan jure gentium karena dianggap sebagai hostis humani generic (musuh bersama umat manusia);
b)    Tindakan yang memiliki dampak atas lebih dari satu negara;
c)    Melibatkan lebih dari satu kewarganegaraan;
d)    Penggunaaan sarana dan prasarana yang cukup canggih;
e)    Merupakan golongan tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan hukum internasional.
Pada awal abad ke-19 kejahatan pembajakan sempat dianggap telah lenyap yang disebabkan oleh alasan-alasan berikut:
a)    Teknologi, peningkatan ukuran dan kecepatan kapal pada abad ke-18 dan abad ke-19 tidak menguntungkan bagi para pembajak karena tidak mudah untuk dikejar oleh para pembajak;
b)  Peningkatan kekuatan Angkatan Laut, pada abad ke-18 dan abad ke-19 memperlihatkan adanya peningkatan patroli angkatan laut internasional di sepanjang jalur lalu lintas laut;
c)    Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan, abad ke-18 dan ke-19 ditandai dengan administrasi tetap terhadap sebagian besar pulau dan wilayah daratan oleh pemerintah kolonial atau negara-negara yang mempunyai kepentingan langsung untuk melindungi kapal-kapal mereka.[1]



[1]Repository usu 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar