IMB menadopsi definisi yang
lebih luas mengenai pembajakan, yaitu :
“piracy is an act of boarding any vessel with
the intent to commit theft or any other crime and with the intent or capability
to use force in the furtherance of that act ”
IMB
mendefenisikan pembajakan mencakup kejahatan mulai dari pencurian di pelabuhan
sampai pembajakan, lebih lanjut defenisi yang luas ini dapat menyebabkan
peningkatan jumlah insiden pembajakan yang terjadi.
Pembajakan
di laut memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Diakui
oleh masyarakat internasional sebagai kejahatan jure gentium karena dianggap
sebagai hostis humani generic (musuh bersama umat manusia);
b) Tindakan
yang memiliki dampak atas lebih dari satu negara;
c) Melibatkan
lebih dari satu kewarganegaraan;
d) Penggunaaan
sarana dan prasarana yang cukup canggih;
e) Merupakan
golongan tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan hukum internasional.
Pada
awal abad ke-19 kejahatan pembajakan sempat dianggap telah lenyap yang
disebabkan oleh alasan-alasan berikut:
a) Teknologi,
peningkatan ukuran dan kecepatan kapal pada abad ke-18 dan abad ke-19 tidak
menguntungkan bagi para pembajak karena tidak mudah untuk dikejar oleh para pembajak;
b) Peningkatan
kekuatan Angkatan Laut, pada abad ke-18 dan abad ke-19 memperlihatkan adanya
peningkatan patroli angkatan laut internasional di sepanjang jalur lalu lintas laut;
c) Peningkatan
kualitas administrasi pemerintahan, abad ke-18 dan ke-19 ditandai dengan
administrasi tetap terhadap sebagian besar pulau dan wilayah daratan oleh
pemerintah kolonial atau negara-negara yang mempunyai kepentingan langsung
untuk melindungi kapal-kapal mereka.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar