Selasa, 16 Juni 2020

PENANGGULANGAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM PEDOMAN INTERNATIONAL MARITIME ORGANISATION, RESOLUSI KEAMANAN PBB DAN DALAM MEKANISME INTERNATIONAL MARITIME BUREU



Penanggulangan perompakan di laut lepas dalam Pedoman International Maritime Organization (IMO)
Konferensi PBB tahun 1948 membentuk suatu badan nasional yang khusus menangani masalah-masalah kemaritiman. Pada tahun 2009 IMO juga mengeluarkan resolusi nomor 1025 (A.26) tentang Code of Practice For the Investigation of Crimes of Piracy and Armed Robbery Against Ships yaitu pedoman tentang pelaksanaan untuk investigasi terhadap kapal yang berisikan mengenai catatan untuk membantu negara-negara anggota IMO untuk melakukan investigasi terhadap kapal yang dicurigai sebagai perompak. Namun, pedoman dalam IMO ini hanya sebatas pedoman teknis yang dapat digunakan oleh anggota IMO untuk memberantas perompakan. Pedoman ini hanya untuk membantu pelaksanaan sehingga daya ikat dari pedoman yang dikeluarkan IMO ini tidak dapat mengikat secara mutlak yang harus digunakan untuk menangani masalah perompakan adalah konvensi-konvensi Internasional. [1]

Penanggulangan perompakan di laut lepas dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB

Pasal 1 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki tujuan yakni menjaga perdamaian dan keamanan internasioal dengan cara mengambil tindakan secara bersama-sama dengan tujuan mencegah dan menghindari ancaman keamanan serta menekan seluruh aksi penyerangan dan pemutusan terhadap keamanan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional. Salah satu organ utama PBB adalah Dewan Keamanan (DK) yang memiliki wewenang dan fungsi dalam memelihara perdamaian dunia diatur pada pasal 48 ayat (1) bab VII Piagam PBB. Berkaitan dengan perompakan, DK telah mengeluarkan beberapa resolusi yang didasarkan pada wewenang DK  sesuai langkah-langkah enforcement measures yang mengikat   dan harus ditaati oleh negara-negara anggota. Dalam resolusi 1816 tahun 2008 DK PBB  menekankan pentingnya kerjasama semua negara, termasuk dengan IMO untuk menghadapi masalah perompakan, dan memperbolehkan setiap negara untuk memasuki territorial negara lain.
Resolusi DK PBB nomor 1838 tahun 2008 dan resolusi DK PBB nomor 1846 tahun 2008 mengatur negara-negara bekerjasama menggunakan operasi militer (naval task force) dalam untuk mencegah, menanggulangi, dan melakukan penindakan terhadap perompakan. Demikian pula, Resolusi 1851 tahun 2008 menghimbau setiap negara membuat perjanjian khusus dengan negara lain untuk memfasilitasi penuntutan perompakan sehingga dapat mendorong terciptanya sistem kerja sama internasional. Resolusi lain yang dikeluarkan oleh DK PBB adalah Resolusi nomor 1976 tahun 2011 yang meminta negara-negara untuk mengkriminalisasi perompakan di bawah hukum nasionalnya. Dalam resolusi ini juga DK PBB mengakui bahwa perompakan adalah subjek kejahatan untuk yurisdiksi universal dan menegaskan kembali seruannya pada negara untuk mempertimbangkan baik penuntutan terhadap yang dicurigai dan melakukan hukuman pemenjaraan atas perompak yang ditangkap di lepas pantai. [2]

Penanggulangan perompakan di laut lepas dalam Mekanisme International Maritime Bureu (IMB)
Organisasi Internasional lainnya yang bergerak juga dalam menanggulangi perompakan kapal laut adalah IMB yakni divisi khusus dari International chamber of commerce (ICC). IMB mendefinisikan perompak sebagai :
“an act of boarding or attempting to board any ship with the intent to commit theft or any other crime and with the attempt or capability to use force in furtherance of that act”
Definisi tersebut tidak membedakan antara penyerangan dilaut lepas dan di dalam perairan territorial sehingga mencakup penyerangan terhadap kapal diwilayah perairan territorial. IMB juga memberikan panduan dan formulir yang dapat diisi oleh pihak kapal ketika melakukan pelaporan atas serangan perompakan sehingga mempermudah penanganan perompakan. IMB juga memiliki kerjasama dengan International Criminal Police Organization (ICPO – Interpol), untuk mempermudah dalam menanggulangi perompakan. [3]





                          [3] http://www.interpol.go.id/id/kejahatan-transnasional/kejahatan-di-laut 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar