Selasa, 16 Juni 2020

PENANGGULANGAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS DALAM UNCLOS 1982



Pasal 100 Unclos 1982 mengatur kewajiban negara untuk bekerjasama dalam menegakkan dan menanggulangi perompakan.
“All states shall cooperate to the fullest possible extent in the repression of piracy on the high seas or in any other place outside the jurisdiction of any state”
Pasal tersebut memberikan landasan legitimasi bagi stiap negara untuk menerapkan hukumnya untuk mengadili perompak, meski hal tersebut dilakukan oleh negara pihak ketiga setiap negara dapat mengadilinya meskipun tidak terkait sama sekali dengan kejahatan tersebut. [1]
Unsur-unsur dalam pasal 101 UNCLOS menjadi titik tolak disebutnya suatu kapal atau pesawat udara dapat dikenai sanksi dan dapat dilakukan penyelidikan atas tindakannya tersebut. Disamping diatur dalam pasal 100 UNCLOS 1982, kewajiban negara untuk bekerjasama dengan negara lain atau organisasi internasional juga diatur dalam pasal 105 yang mengatur tentang penyitaan kapal perompak serta tanggung jawab negara penyita diatur dalam pasal 106. Pasal 107 UNCLOS 1982 mengatur kualifikasi kapal yang diperbolehkan melakukan penyitaan yaitu kapal perang atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dinas pemerintahan serta yang diberi wewenang.
Pasal 111 UNCLOS 1982 mengatur mengenai hak pengejaran seketika (Hot Persuit). Hak pengejaran hanya dapat dilakukan oleh kapal-kapal tertentu yaitu kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang. Pengejaran seketika baru dapat dimulai ketika pihak dari negara mempunyai alasan cukup untuk mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan negara itu pada saat kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial atau zona tambahan negara pengejar dan hanya boleh diteruskan dilaut territorial atau zona tambahan apabila pengejaran itu tidak terputus. [2]



[1] Yudha Bakti 2012 Penemuan Hukum Nasional dan Internasional. Bandung : Fikahita Aneska. Hlm 2017
[2] Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar