Pasal 100 Unclos 1982 mengatur kewajiban negara
untuk bekerjasama dalam menegakkan dan menanggulangi perompakan.
“All
states shall cooperate to the fullest possible extent in the repression of
piracy on the high seas or in any other place outside the jurisdiction of any
state”
Pasal
tersebut memberikan landasan legitimasi bagi stiap negara untuk menerapkan
hukumnya untuk mengadili perompak, meski hal tersebut dilakukan oleh negara
pihak ketiga setiap negara dapat mengadilinya meskipun tidak terkait sama
sekali dengan kejahatan tersebut. [1]
Unsur-unsur
dalam pasal 101 UNCLOS menjadi titik tolak disebutnya suatu kapal atau pesawat
udara dapat dikenai sanksi dan dapat dilakukan penyelidikan atas tindakannya
tersebut. Disamping diatur dalam pasal 100 UNCLOS 1982, kewajiban negara untuk
bekerjasama dengan negara lain atau organisasi internasional juga diatur dalam
pasal 105 yang mengatur tentang penyitaan kapal perompak serta tanggung jawab
negara penyita diatur dalam pasal 106. Pasal 107 UNCLOS 1982 mengatur
kualifikasi kapal yang diperbolehkan melakukan penyitaan yaitu kapal perang
atau pesawat udara militer, atau kapal atau pesawat udara lain yang secara jelas
diberi tanda dan dapat dikenal sebagai dinas pemerintahan serta yang diberi
wewenang.
Pasal
111 UNCLOS 1982 mengatur mengenai hak pengejaran seketika (Hot Persuit). Hak
pengejaran hanya dapat dilakukan oleh kapal-kapal tertentu yaitu kapal-kapal
perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya
yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara
dalam dinas pemerintah dan berwenang. Pengejaran seketika baru dapat dimulai
ketika pihak dari negara mempunyai alasan cukup untuk mengira bahwa kapal
tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan negara itu pada saat
kapal asing atau salah satu dari sekocinya ada dalam perairan pedalaman,
perairan kepulauan, laut territorial atau zona tambahan negara pengejar dan
hanya boleh diteruskan dilaut territorial atau zona tambahan apabila pengejaran
itu tidak terputus. [2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar